Berita Sumenep

Tersandera, Dana Desa Untuk 270 Desa di Kabupaten Sumenep Terancam Tak Terbayar

Gara-gara Tersandera, Dana Desa Untuk 270 Desa di Kabupaten Sumenep Terancam Tak Terbayarkan.

Penulis: Mohammad Rifai | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi dana desa 

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sedikitnya 270 desa dari 330 desa se Kabupaten Sumenep terancam tidak menerima dana desa (DD) tahan III tahun 2018 ini, gara-gara tersandera laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.

Pasalnya, hingga minggu pertama bulan Desember 2018 ini hanya ada sekitar 60 desa yang baru menyelesaikan LPJ penggunaan dana desa tahap II, selebihnya masih belum mengajukan LPJ. Sehingga dana tahap IIInya belum bisa diajukan dan dipastikan tidak bisa dicairkan.

“Kecuali desa-desa tersebut segera menyelesaikan LPJnya sebelum batas akhir pengajuan bulan Desember ini, maka masih ada waktu mengajukan pencairan tahap III,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Achmad Masuni, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, sesuai aturan sebelum mengajukan pencairan tahap berikutnya, maka desa wajib menyetor LPJ dari realisasi penggunaan DD. Contoh misalnya untuk mendapatkan DD tahap II, maka desa harus menyelesaikan LPJ tahap I.

Begitu juga untuk mencairkan DD tahap III, maka desa tersebut harus terlebih dahulu menyelesaikan LPJ II, baru kemudian desa tersebut dapat mengajukan DD tahap III, dan pasti bisa langsung dicairkan.

“Ini kenyataannya LPJ realisasi tahap II hanya sebagian kecil saja, yaitu hanya 60 desa. Selebihnya yanh 270 desa, masih belum. Padahal waktunya sudah tinggal beberapahari saja,” sambungnya.

Ditambahkan, kesempatan atau waktu memang masih ada hingga akhir Desember ini. Harapannya, kepala memanfaatkan sisa waktu yang ada, termasuk mempercepat pengerjaan fisiknya, baru bisa anggaran tahun 2018 dicairkan di tahun 2019 mendatang. Tetapi dengan syarat pekerjaan dengan anggaran tahap II dikerjakan di tahun 2018.

“Jika belum selesai dikerjakan, maka anggaran yang ada (tahap III) akan jadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan masuk Kas Negara,” tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep ini.

Pencairan Dana Desa (DD) dibagi dalam tiga tahap. Tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 40 persen dari plafon anggaran. Sedangkan DD Kabupaten Sumenep tahun 2018 sebesar Rp 278 Milyar untuk 330 desa. (Mohammad Rifai)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved