Berita Tulungagung

Terjerat Korupsi dan Pungli, Tiga Guru SMP Negeri di Tulungagung Dipecat Bupati

Terjerat Korupsi dan Pungli, Tiga Guru SMP Negeri di Tulungagung Resmi Dipecat Bupati.

Editor: Mujib Anwar
istimewa
Ilustrasi koruptor 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Tiga guru di Kabupaten Tulungagung yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) resmi dipecat.

Surat Keputusan pemecatan dikeluarkan Plt Bupati Tulungagung pada bulan Oktober 2018 kemarin.

"SK-nya sudah diterimakan ke masing-masing pihak yang diberhentikan," ujar Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, Adi Suselo, Selasa (18/12/2018).

Dua dari tiga guru itu adalah pengajar di SMPN 2 Tulungagung, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi.

Keduanya telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam perkara pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Sedangkan satu orang lainnya adalah mantan Kepala SMPN 1 Campurdarat, Suyono.

Suyono saat ini sebenarnya sudah pensiun. Dengan SK ini maka hak pensiunnya dicabut.

"Selama ini dia (Suyono) menerima uang pensiun setiap bulan. Sejak November dia sudah tidak menerima lagi," tambah Adi.

Kasus yang menjerat Suyono adalah penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kasus ini bergulir tahun 2016, dan Suyono sudah menjalani hukum.

Suyono masuk masa pensiun pada tahun 2018.

Ia sudah bekerja sebagai guru selama 39 tahun.

Sementara Rudy dan Supraptiningsih, sejak SK itu dikeluarkan bukan lagi ASN.

Dengan demikian keduanya juga bukan lagi guru di SMPN 2 Tulungagung.

"Sejak keduanya menjalani hukum, jam mengajarnya sudah diisi guru lain. Jadi pemecatannya tidak berpengaruh ke sekolah," tegas Adi.

Rudy dan Supraptiningsih ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung, saat PPDB tahun 2017 silam. (Surya/David Yohanes)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved