Kasus Korupsi
dr Bagoes Soetjipto, Otak dan Saksi Kunci Korupsi Dana Hibah P2SEM Ratusan Miliar Meninggal di Lapas
dr Bagoes Soetjipto, Otak dan Saksi Kunci Korupsi Dana Hibah P2SEM Ratusan Miliar Meninggal di Lapas.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - dr Bagoes Soetjipto, otak sekaligus saksi kunci kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim tahun anggaran 2008 sebesar Rp 227 milliar, Kamis (20/12/2018), meninggal dunia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim.
dr Bagoes dinyatakan meninggal dunia di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jatim pada Kamis (20/12/2018) ini.
Sebelumnya, keberadaan dr Bagoes Soetjipto sempat misterius, karena raib selama bertahun-tahun. Tapi Kejaksaan akhirnya membuka lagi dugaan kasus korupsi P2SEM Jatim, setelah dr Bagoes pada akhir tahun 2017 berhasil ditangkap di Malaysia.
Dr Bagoes sendiri merupakan terpidana kasus dana hibah P2SEM yang buron pasca dirinya ditetapkan berstatus tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2010 lalu.
Lantaran telah berstatus narapidana, dr Bagoes lantas menjalani masa penahanannya di Lapas Porong.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi pun membenarkan bila dr Bagoes meninggal dunia di Lapas Porong pada Kamis (20/12/2018) pagi tadi.
Namun, Didik mengaku belum tahu persis apa penyebab kematian dari saksi kunci kasus P2SEM tersebut.
"Terkait penyebabnya (kematian) apa masih belum tahu, bisa ditanya ke pihak Lapas," beber Didik kepada awak media, Kamis (20/12/2018).
Sayangnya, ketika TribunJatim.com mengkonfirmasi ke pihak Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, nomor telepon Kalapas, Pargiyono sedang tidak aktif.
Sebelumnya, dana hibah P2SEM merupakan dana bantuan dari Pemprov Jatim.
Dana itu diperuntukan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).
Dana tersebut senilai lebih dari Rp 200 miliar pada tahun 2008 lalu.
Sejumlah Pokmas di seluruh Jatim mengaku telah menerima itu berdasarkan rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejati Jatim mengendus adanya hal yang janggal dalam peruntukan dana hibah P2SEM itu.
Kejati Jatim menilai ada yang tidak sesuai.