Berita Malang
Natal dan Tahun Baru, Polres Malang Musnahkan 3.633 Miras Berbagai Jenis
Polres Malang, Muspida Kabupaten Malang, dan tokoh agama setempat memusnahkan sebanyak 3.633 botol minuman keras di halaman Polres Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang, Muspida Kabupaten Malang, dan tokoh agama setempat memusnahkan sebanyak 3.633 botol minuman keras di halaman Polres Malang, Jumat (21/12/2018).
Pemusnahan botol minuman keras itu dilakukan demi menciptakan situasi kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
Ribuan miras tersebut merupakan hasil operasi jajaran Polsek yang didapat dari para penjual di wilayah hukum Polres Malang selama satu bulan terkahir.
• Stres di Lingkungan Kerja yang Tak Nyaman Bisa Pengaruhi Pasangan, Berikut Dampak Negatifnya
Miras yang dimusnahkan dari berbagai jenis, mulai dari Anggur Merah, Topi Miring, Jack Daniel, hingga miras oplosan yang disebut Trobas.
"Kita musnahkan 3.633 botol miras berbagai jenis. Miras ini kami musnahkan, karena bisa mengurangi potensi kejahatan menjelang akhir tahun," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung setelah musnahkan ribuan botol miras.
AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, peredaran miras di Kabupaten Malang biasanya dijual dengan berbagai cara, yakni berkedok dijual di rumah-rumah warga.
• Tips Pencegahan Penyakit Demam Tiga Hari (BEF) pada Hewan Ternak Sapi di Musim Penghujan
AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, pihaknya terus melakukan pencegahan bagi mereka yang masih nekat untuk menjual miras.
Jika ditemukan pedagang nakal, AKBP Yade Setiawan Ujung mengaku pihaknya tak sekedar melakukan penyitaan saja
"Kita tak hanya melakukan penyitaan dan mengenakan tipiring (tindak pidana ringan). Tapi ada beberapa kasus setidakny ada 4-5 kasus kita melakukan penahanan terhadap produsen miras trobas," jelasnya.
• Pengaruh Cinta pada Kesehatan Seseorang Menurut Penelitian, Beri Dampak pada Mental dan Fisik