Berita Lumajang
Polisi Bekuk 4 Tersangka Pemerkosaan Remaja di Kebun Singkong Lumajang, 2 Pelaku Ditembak Petugas
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, keempat orang itu memiliki peran masing-masing dan terlibat dalam perkosaan terhadap korban.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Polisi menangkap empat orang terkait perkosaan terhadap remaja BP (17), warga Kecamatan Kunir, di kebun singkong Jalur Lintas Selatan, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Minggu (23/12/2018) lalu.
Keempat tersangka itu di antaranya UB (18), MN (23), MR (23), dan AQJ (24), yang merupakan warga Kecamatan Tempeh, Lumajang.
Polisi membekuk keempat orang itu pada Rabu (26/12/2018) dan Kamis (27/12/2018) di tempat yang berbeda.
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, keempat orang itu memiliki peran masing-masing dan terlibat dalam perkosaan terhadap korban.
• Persela Lamongan Lepas 4 Pemain Asing, Harapan Pendukung Pertahankan Skuat Bertepuk Sebelah Tangan
"Memang benar tim kami begerak cepat dengan menangkap empat tersangka. Ini juga berkat bantuan dari rekan Satreskrim Polres Banyuwangi. Kami harus menembak dua tersangka, karena pada saat penangkapan mereka melawan petugas" ujar AKP Hasran, Jumat (28/12/2018).
Jajaran Polres Lumajang bekerjasama dengan Polres Banyuwangi menangkap MN dan MR di Pelabuhan Ketapang saat hendak menyeberang ke Bali pada Kamis (27/12/2018) dini hari.
Awalnya polisi menangkap UB di rumahnya pada Rabu (26/12/2018) dan terakhir menangkap AQJ di rumahnya.
• Tiffany Girls Generation Akui Ayahnya Terlilit Masalah Utang, Sebut Kasus Itu Terjadi Sejak Lama
Perkosaan itu bermula pada Minggu (23/12/2018) siang, saat BP dijemput pacarnya, Udin, menuju Gladak Perak, Lumajang.
Di sekitar tempat itu, keduanya diduga minum minuman keras oplosan.
Keduanya kemudian menuju Kecamatan Pasirian untuk bertemu dengan UB, MN, dan MR, dan melanjutkan pesta miras hingga udin dan BP mabuk berat.
Saat BP tidak berdaya, UB, MN dan MR membawanya ke sebuah kebun singkong dengan dibonceng motor.
• Sejak Sukses Bintangi Drama Terbaru, D.O EXO Mengaku Kini Mulai Digemari Ibu-ibu
Ketiga pelaku membawa BP ke kebun singkong, sementara AQJ menyusul.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 Tahun.
• Waktu Tepat untuk Berkencan usai Putus Cinta Menurut Pakar, Terima Fakta Jika Dia sudah Jadi Mantan
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, mengecam perbuatan keempat orang tersebut