Berita Gresik

Polres Gresik Gerebek Pabrik Arak di Plumpang Tuban, 432 Botol Miras Diamankan Polisi

Polres Gresik menggerebek sebuah pabrik arak yang berada di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pabrik arak di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Kamis (3/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJMADURA.COM, GRESIK - Polres Gresik menggerebek sebuah pabrik arak yang berada di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Penggerebekan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran miras jenis arak yang dijual di Kota Pudak.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menegaskan, penggerebekan berawal dari hasil pengembangan usai melakukan razia miras di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Sebanyak 26 kardus miras jenis arak diamankan dari seorang pria paruh baya, Wahyudi (54) yang juga warga setempat.

Laka Lantas di Jalan Basuki Rahmat Jadi Kasus Kecelakaan Pertama yang Terjadi di Jember pada 2019

Usai melakukan penyelidikan, polisi kembali menangkap satu tersangka lagi bernama Hanis Wahyudi.

Dari keterangan pelaku, miras siap edar itu didapatnya dari wilayah Tuban.

Ia membeli dari Rais Nurwanto (40), warga Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Sutiaji Jamin Stok Beras untuk Warga Kota Malang Aman hingga 6 Bulan ke Depan

Dari hasil pengembangan, satuan Korps Bhayangkara itu kembali menangkap satu tersangka lagi warga Kelurahan Kedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang juga pemilik pabrik miras, Agus Setiawan (29).

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 72 botol kosong, 2 tabung gas elpiji ukuran tiga kilo, 11 drum kosong setengah jadi.

Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 72 botol warna merah, 100 plastik segel, dan 432 botol arak Tuban.

Hal Sepele yang Berpotensi Jadi Kebakaran, Hindari Tindakan Kecil ini Agar Tak Undang si Jago Merah

Polisi langsung mengamankan ketiga tersangka, dua tersangka digelandang menuju Polres Gresik.

"Satu tersangka lainnya bernama Lukman kami serahkan ke Polres Tuban," ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 204 KUHP dan pasal 142 Undang-undang tentang pangan.

Arema FC Tanggapi Kritikan Aremania soal Media Sosial Tim, Aspirasi Pendukung Jadi Bahan Evaluasi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved