Berita Tulungagung

Pria Asal Pacitan Terancam Penjara 4 Tahun usai Gelapkan Dua Truk Majikan untuk Foya-foya

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Tanggunggunung, pada 2 Desember 2018 silam.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
snopes.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG  - Anggota Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung menangkap seorang pria bernama Irwan Prasetyo (28), warga Desa Sendang, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Pacitan, Selasa (1/1/2018) pagi.

Irwan merupakan buron penggelapan dua mobil truk milik majikannya, Sujiono (52) warga Desa Tanggunggunung, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Tanggunggunung, pada 2 Desember 2018 silam.

Saat itu korban mengaku telah kehilangan dua mobil truk, masing-masing AG 9044 UT warna merah dan AG 9851 UT warna hitam.

Curi Motor Temannya Sendiri saat Salat Jumat, Pemuda di Tulungagung Terancam Penjara 7 Tahun

Kedua mobil itu dibawa kabur oleh tersangka, yang tak lain orang kepercayaannya sendiri.

“Awalnya tersangka ini dipercaya membawa satu truk, dengan sistem setoran. Kemudian dia minta satu truk lagi, dan disetujui oleh majikannya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji.

Dari dua truk itu, tersangka sepakat menyetorkan uang sebesar Rp 16 juta per bulan.

Namun setelah dibelikan satu truk lagi, setoran justru seret.

Pemkab Tulungagung Loloskan 523 CPNS dari Tes SKB, Kuota Kebutuhan Calon ASN Masih Kurang

Beberapa hari kemudian, korban mendapat laporan, truknya digadaikan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Sedangkan satu truk yang baru dibeli, tidak diketahui keberadaanya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran, namun Irwan terus berpidah tempat, mulai dari Bekasi, Tangerang, Banten hingga Bandar Lampung

“Rupanya pelaku ini pulang saat tahun baru kemarin. Petugas yang sudah lama mengintai segera menangkapnya,” sambung AKP Sumaji.

Forum Ormas Islam Blitar Raya Desak Pemkot Blitar Tutup Semua Tempat Hiburan Malam

Tersangka mengaku, satu truk lain digadaikan di wilayah Kecamatan Sendang.

Dari dua truk tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 83 juta.

Uang gadai truk majikannya itu habis untuk menikmati berbagai tempat kehidupan malam.

Pemandu Lagu Mengaku Tak Lagi Dapat Penghasilan usai Tempat Karaoke Ditutup Pemkab Pamekasan

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved