Prostitusi Artis

Tarif yang Dipatok Muncikari Artis dan Model pada Klien, Tergantung Tingkat Kepopuleran

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, dua muncikari tersangka prostitusi online memiliki tarif yang berbeda-beda kepada kliennya.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI
Vanessa Angel alias VA, artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online saat keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) sore, sekitar pukul 16.40 WIB. Dia minta maaf ke publik karena telah membuat heboh. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, dua muncikari tersangka prostitusi online memiliki tarif yang berbeda-beda kepada calon pemesannya.

Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, muncikari mematok harga berbeda-beda kepada calon pemesannya sesuai dengan tingkap kepopuleran teman kencan.

"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya," terang Irjen Pol Luki Hermawan, saat membuka press release terkait prostitusi online yang melibatkan artis dan model, Senin (7/1/2019).

Bupati Pamekasan Resmi Launching 90 Mobil Batik, Gebrakan Baru Kendaraan Dinas di Indonesia

Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dua muncikari yang ditangkap, TN dan ES, sudah mencakup hampir seluruh daerah di Indonesia untuk memasarkan bisnis prostitusi onlinenya.

Oleh karena itu, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus itu dengan memanggil satu per satu saksi untuk dimintai keterangan.

Bahkan, menurut Irjen Pol Luki Hermawan, masih ada beberapa orang yang tengah diburu personelnya.

"Ini merupakan jaringan yang cukup besar, nanti kami panggil satu per satu orang-orang yang terlibat dalam jaringan, kami sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya," pungkasnya.

Pemkot Blitar Berencana Tutup Sementara Semua Tempat Karaoke di Kota Blitar

Dalam pemberitaan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) kemarin.

Pada penggerebekan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila

Data yang diperoleh TribunJatim.com di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.

Sementara untuk Avriellia Shaqqila, ia diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Karyawan Karaoke Maxi Brillian Tuntut Pemkot Blitar Klarifikasi Soal Penutupan Tempat Hiburan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved