Berita Malang
Bea Cukai Malang Musnahkan 13,9 Juta Batang Tembakau Iris, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 2,9 M
Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) sebesar 13,9 juta batang tembakau iris.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) sebesar 13,9 juta batang tembakau iris hasil operasi sepanjang tahun 2018.
"Ini adalah rangkaian aksi penindakan. Tapi memang kalau hasil dari tembakau kita musnahkan," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim II, Agus Hermawan, Selasa (8/1/2019).
Selain tembakau iris, Kantor Bea Cukai Malang juga memusnahkan 7,5 juta batang cigarette kretek tangan dan mesin serta 160 ribu liter alkohol.
• Hashtag Jodoh Malang Trending Topic, Sutiaji Doakan Para Jomblo Kota Malang Segera Dapat Jodoh
Kerugian negara yang dialami dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan sejumlah Rp 2,9 miliar.
"Ada juga barang-barang lain seperti kosmetik, obat-obatan, makanan dan yang lain," ucapnya.
Agus Hermawan menuturkan, penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Malang tahun ini lebih besar dari sebelumnya.
"Sebenarnya makin turun makin bagus. Karena itu kami akan berupaya menggiatkan fungsi pembinaan supaya kesadaran masyarakat semakin meningkat," ucapnya.
• PMK Surabaya Gelar Simulasi Kebakaran di Kecamatan Bubutan, Puluhan Warga Antusias Ikuti Kegiatan
Berdasarkan rilis pers Kantor Bea dan Cukai Malang, tahun 2018 penerimaan cukai mengalami peningkatan sebesar 103,07 persen atau sekitar Rp 20 triliun.
Penerimaan cukai paling banyak didapat dari cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp 19 triliun.
"Paling besar lagi cukai MMEA sebesar Rp 199 miliar dan dan cukai etil alkohol Rp 41 miliar," katanya.
• Liga Dangdut Indonesia Loloskan Anak Petani Asal Sampang Bernama Moh Hasyim dan Moh Hisyam