Rumah Politik Jatim
Pemilih di Pemilu 2019 Bisa Pindah Tempat Mencoblos Antar Dapil, Caranya Sederhana dan Ini Syaratnya
Pemilih di Pemilu 2019 Bisa Pindah Tempat Mencoblos Antar Dapil, Caranya Sederhana dan Ini Syaratnya.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KPU Jatim menjelaskan mekanisme pindah memilih alias mencoblos antar daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019 yang digelar 17 April nanti. Bagi pemilih dengan beberapa katagori bisa mengajukan pindah pilih dengan masuk di kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, terkait pindah pilih tersebut telah diatur pada UU 7 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2018 yang diperbarui di PKPU 37 tahun 2018. Pengajuan pindah pilih telah dapat dilakukan sejak saat ini.
"Pindah pilih bisa dilaksanakan sejak Agustus lalu hingga 17 Maret 2019 nanti atau sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu (17 April 2019)," kata Anam kepada Surya.co.id (Tribunmadura.com Network), ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (12/1/2019).
Adapun beberapa kriteria yang diperbolehkan pindah pilih di antaranya adalah karena sedang menjalankan tugas, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, hingga menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan.
"Termasuk, tugas belajar, pindah domisili, bencana alam, serta bekerja di luar domisili," jelasnya.
Hak suara yang diberikan kepada peserta pindah pilih pun bervariasi menyesuaikan dengan kriteria pindah pilihnya.
Misalnya, untuk pindah pilih antar kecamatan dalam satu dapil di dalam satu kota/kabupaten maka akan tetap dapat memilih lima tingkatan (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Tingkat Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres).
"Namun, kalau sampai pindah antar kabupaten misalnya dari Pacitan ke Surabaya, maka hanya bisa mencoblos DPD dan Presiden/Wapres. Pun kalau sampai pindah ke provinsi lain, maka hanya bisa mencoblos Presiden/Wapres saja," kata Choirul Anam.
Adapun mekanisme pengajuan pindah pilih tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan. Serta, Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota setempat.
"Bisa ke PPS atau KPU Kota/Kabupaten asal atau tujuan. Bisa salah satu, tidak harus keduanya," tegasnya.
"Misalnya, seorang pemilih ingin pindah pilih dari Pacitan ke Surabaya. Maka, tinggal datang ke KPU Kota atau ke PPS yang ada di Surabaya untuk mengajukan pindah pilih," imbuh Choirul Anam.
Pemilih yang mengajukan permohonan tersebut menunjukkan KTP Elektronik. "Selanjutnya, petugas akan meneliti dan mengecek pemilih yang bersangkutan pada softfile DPT. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir A5," terangnya.
Hingga saat ini, jumlah pemilih yang mengajukan DPTb pun mencapai empat ribuaan pemilih. "Data DPTb terbanyak untuk saat ini berasal dari Lumajang dengan jumlah mencapai 1280," pungkas Anam. (bob)
Berikut Data Lengkap DPTb di Jawa Timur hingga 27 Desember 2018:
1. Lumajang: 1280 pemilih
2. Jember: 751 pemilih
3. Mojokerto (Kota): 708 pemilih
4. Kediri (Kota): 564 pemilih
5. Malang (Kota): 501 pemilih
6. Banyuwangi: 432 pemilih
7. Pasuruan (Kota): 422 pemilih
8. Gresik: 258 pemilih
9. Biltar (Kota): 246 pemilih
10. Nganjuk: 238 pemilih
11. Pacitan: 229 pemilih
12. Bojonegoro: 219 pemilih
13. Pasuruan (Kabupaten): 110 pemilih
14. Ngawi: 108 pemilih
15. Magetan: 58 pemilih
16. Malang: 32 pemilih
17. Ponorogo: 20 pemilih
18. Mojokerto (kabupaten): 16 pemilih
19. Situbondo: 12 pemilih
20. Tuban: 10 pemilih
21. Madiun (kabupaten): 6 pemilih
22. Blitar (kabupaten): 5 pemilih
23. Probolinggo (kabupaten): 4 pemilih
Laki-laki: 3606 pemilih
Perempuan: 746 pemilih
Total: 4352 Pemilih
(Surya/Bobby Koloway)