Berita Bangkalan

Caleg PKS di Bangkalan Laporkan Oknum Kepala Dusun atas Dugaan Penghilangan Paksa APK ke Gakkumdu

Ia menyesalkan, penurunan APK miliknya itu diduga dilakukan oknum kepala dusun dan petugas keamanan Desa Kendaban.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/AHMAD FAISOL
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangkalan melayani laporan penurunan APK milik Caleg PKS di Dapil 6 Musyawir, Senin (14/1/2019) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Caleg dari PKS Kabupaten Bangkalan, Musyawir, mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangkalan, Senin (14/1/2019).

Bersama Bagian Litbang dan Hukum DPC PKS, Nurul Fariati, Musyawir melaporkan penurunan tiga Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya di Dusun Pandan satu Dusun Kebun, Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah.

"Kami melaporkan penurunan dan penghilangan paksa tiga APK di dua di Desa Kendaban, Kecamatan Tanah Merah," ungkap Caleg Dapil 6 itu.

Ia menyesalkan, penurunan APK miliknya itu diduga dilakukan oknum kepala dusun dan petugas keamanan Desa Kendaban.

Polisi Pastikan Jenazah yang Ditemukan Tanpa Busana di Kali Porong Sidoarjo Berjenis Kelamin Wanita

"APK berupa poster berukurukan 1,5 meter x 2 meter itu dipasang sendiri oleh pemilik lahan," sesalnya.

Ia menjelaskan, pihaknya memilih untuk melaporkan masalah tersebut lantaran hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait penyelesaiaan secara kekeluargaan.

"Kendati telah melapor, saya tetap menunggu itikad baik agar hal ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," jelasnya.

Kejaksaan Negeri Geledah Kantor Dinas PPKAD Kabupaten Gresik, Penggeledahan Berlangsung 2 Jam

Musawir memaparkan, penurunan APK tersebut terjadi pada Kamis, (10/1/201) sekitar pukul 19.00 WIB dan Jumat (11/1/2019) pukul 08.00 WIB.

"Saya siap menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan catatan APK saya dipasang kembali sesuai dengan mekanisme saat negosiasi awal," paparnya.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bangkalan, Moh Masyhuri menjelaskan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa APK dan sekeping CD berisikan rekaman video penurunan APK.

Kota Blitar Raih Penghargaan Adipura dari Kementerian LHK, Resmi Koleksi 14 Piala Berturut-turut

"Pelapornya atas nama Nurul Fariati dan terlapornya berinisial M, warga Desa Kandeben," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki waktu dua hari untuk mengkaji laporan sebelum mengambil keputusan.

"Setelah dua hari terhitung sejak dilaporkan, nanti akan diketahui apakah ada dugaan pelanggaran pemilu atau lainnya," pungkasnya.

Warunk Upnormal di Jalan Borobudur Kota Malang Didatangi Satpol PP, Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved