Berita Malang
Pemkot Malang Tetapkan 32 Bangunan Heritage ini Sebagai Cagar Budaya
Pemkot Malang Tetapkan 32 Bangunan Heritage Jadi Cagar Budaya yang Harus Dilindungi.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang menetapkan 32 struktur bangunan dan bangunan heritage di Kota Malang sebagai cagar budaya.
Cagar budaya tersebut tidak boleh diubah dan dibongkar sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang.
"Tidak boleh sama sekali. Ini Balai Kota juga kan sempat dicat warna-warni tapi akhirnya kita kembalikan," tegas Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (14/1/2019).
Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga bangunan heritage yang dulunya sempat menjadi saksi sejarah Kota Malang.
Selama ini, beberapa bangunan heritage di Malang mengalami nasib sial karena dibongkar dan dialihfungsikan menjadi rumah toko (ruko).
"Kalau kita tidak perhatikan, pelan tapi pasti ini akan punah. Kita sudah kehilangan banyak sekali bangunan heritage yang kini dibongkar dan berubah fungsi," kata Sutiaji.
Sutiaji mengatakan Pemkot Malang juga menetapkan sepanjang Jalan Ijen Boulevard sebagai kawasan cagar budaya.
Kawasan Ijen Boulevard dahulu menjadi tempat peristirahatan para pejabat era kolonial. Deretan bangunan bergaya art deco atau eropa klasik saat ini masih bisa dijumpai.
"Bertahap dan masih akan terus kita data lagi. Jangan sampai Ijen itu hilang," ucapnya.
32 struktur bangunan dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu diantaranya gedung pemerintahan, sekolah, kantor bank, gereja, klenteng, brandweer dan rumah tinggal.
Penetapan bangunan heritage itu melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Desember dan 31 Desember 2018.
"Untuk rumah tinggal nanti kita berikan keringanan pajak," pungkas Sutiaji. (Aminatus Sofya)