Berita Malang

Oknum PNS di Malang Mengaku Gunakan Sabu untuk Penambah Semangat Kerja, Setahun Aktif Jadi Pemakai

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang berinisial YW mengaku, dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama satu tahun.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
PNS asal Kota Malang berinisial YW yang terbukti pakai sabu saat digelandang ke polres Malang Kota, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Malang berinisial YW mengaku, dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama satu tahun.

"Dari pengakuannya dia pakai sudah setahun," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Selasa (15/1/2019).

Menurut AKBP Asfuri, pelaku mengaku menggunakan shabu untuk menambah semangat saat bekerja.

Dari tangan YW, polisi menyita sabu seberat 4,7 gram. 

Pemkab Banyuwangi Gelar Panggung Kreasi Banyuwangi Culture Everyday untuk Tarik Minat Wisatawan

"Kami tangkap YW saat ia berada di teras rumahnya. Disakunya, kita amankan barang bukti shabu 4,7 gram," ucapnya.

Usai menangkap YW, polisi kemudian mengamankan FM alias Gogon, driver ojek online.

Gogon diduga merupakan pemasok sabu kepada YW.

Dari tangan Gogon, polisi mengantongi 4,2 gram shabu dan 5 gram ganja.

Modus Pinjam Motor dengan Cara Paksa, Pemuda Asal Pamekasan Bawa Kabur Kendaraan Mahasiswa Unira

"YW beli kepada Gogon. Waktu itu terjadi transaksi sejumlah Rp 650.000," ucapnya.

AKBP Asfuri mengatakan, YW dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Gogon kita jerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucapnya.

Orderan Sepi, Sopir Travel di Pasuruan Nyambi Jualan Sabu, Sebulan Bisa Raup Untung Rp 500 Ribu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved