Berita Surabaya
Seminggu Ditahan di Lapas Porong, Wisnu Wardhana yang Korupsi Aset PT PWU Dipindah ke Rutan Salemba
Seminggu Dipenjara di Lapas Porong, Terpidana Korupsi Aset PT PWU Wisnu Wardhana Dipindah ke Rutan Salemba Jakarta.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terpidana kasus korupsi aset milik BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), Wisnu Wardhana sudah tak menghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Pada Rabu (16/1/2019) siang, TribunJatim.com (Tribunmadura.com Network) memperoleh informasi, bahwa Wisnu sudah dilayarkan alias dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pemindahan Wisnu Wardhana dari Lapas Porong ke Rutan Salemba ini hanya seminggu setelah dia yang menjadi DPO ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) lalu.
Ihwal pemindahan tersebut dibenarkan kuasa hukum Wisnu Wardhana, Ma'ruf Syah saat dikofirmasi TribunJatim.com pada Rabu (16/1/2019) siang.
"Sudah tidak di sana (Lapas Kelas I Porong) Mas, sudah dipindahkan ke Salemba (Rutan Salemba, Jakarta). Tadi pagi saya mendatanganinya, tapi sudah tidak disana (Lapas Porong)," ujarnya.
• BREAKING NEWS: Polda Jatim Temukan Foto dan Video Porno Vanessa Angel, Status Baru Diumumkan Kapolda
Namun Ma'ruf mengaku belum mengetahui persis alasan pemindahan kliennya itu.
Menurutnya, pemindahan Wisnu Wardhana yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu berlangsung pada Selasa (15/1/2019) kemarin.
"Selasa (15/1/2019) kemarin dipindahnya," tegasnya.
Saat ditanya terkait kondisi kliennya, Ma'ruf Syah mengaku belum mengetahui persis. Karena dirinya belum pernah bertemu Wisnu Wardhana pasca penangkapan oleh Kejari Surabaya, pada Rabu (9/1/2019) lalu.
"Hari ini saya langsung terbang Jakarta untuk bertemu," ucapnya.
• BREAKING NEWS - New Avanza dan New Veloz 2019 Resmi Dikenalkan dan Menggelinding di Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu.
Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu Wardhana tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan.
Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah.