Berita Malang
Satpol PP Panggil Perwakilan Warunk Upnormal Terkait Perizinan Usaha dan Lokasi di Kota Malang
Satpol PP Kota Malang memanggil pengelola Warunk Upnormal Jalan Terusan Borobudur No 86, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (17/1/2019).
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang memanggil pengelola Warunk Upnormal, Jalan Terusan Borobudur No 86, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (17/1/2019).
Satpol PP Kota Malang memanggil pihak Warunk Upnormal untuk mengklarifikasi status perizinan keberadaan tempat tersebut.
Warunk Upnormal awalnya mengutus seorang bernama Agus untuk datang ke Satpol PP, namun orang tersebut bukanlah nama yang tertulis dalam surat panggilan.
Utusan dari Warunk Upnormal itu kemudian tidak diproses karena Agus tidak berani membubuhkan tandatangan dalam sebuah berkas yang disediakan oleh Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPUD).
• Program Millenial Road Safety Festival Satlantas Polresta Sidoarjo Dimeriahkan 13 Penerjun
Kabid PPUD Kota Malang, Bambang Irawan, yang memanggil langsung pihak Warunk Upnormal kemudian meminta orang yang diundang sesuai nama terpanggil dalam surat untuk datang, bukan utusan.
Pada sore hari, dua orang dari Warunk Upnormal datang yakni Herry Purnomo dan Vidi Bagus Prasetyo.
Namun keduanya tidak memberikan keterangan setelah keluar dari ruang Satpol PP Kota Malang dan bergegas masuk ke dalam mobil.
Bambang Irawan menerangkan, perizinan dari Warunk Upnormal belum lengkap.
• BMKG Juanda Beri Peringatan Terjadinya Pasang Air Laut Terjadi di Pesisir Wilayah Jawa Timur
Saat ini manajemen Warunk Upnormal sedang mengurus berkas dan masih dalam proses.
"Memang ada Perizinan yang belum selesai karena ada kekurangan peryaratan yaitu amdal lalin. Itu menurut pihak Upnormal," jelas Bambang, Kamis (17/1/2019).
Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Malang akan mempertemukan pihak Warunk Upnormal dengan pihak yang telah memberikan laporan kepada Satpol PP.
Dalam pertemuan itu, Satpol PP Kota Malang juga akan menghadirkan dinas terkait lainnya dalam persoalan perizinan.
• Wali Kota Malang Turun Langsung ke 2 Tandon Milik PDAM Tindaklanjuti Kasus Krisis Air Bersih
Rencananya, Saptol PP akan mempertemukan mereka di kantor Satpol PP Kota Malang, Selasa (22/1/2019) pukul 13.00 WIB.
Ditegaskan Bambang Irawan, seharusnya pemilik usaha tidak boleh membuka usaha sebelum legalitas izinnya selesai.
Namun, melihat kondisi Warunk Upnormal yang sudah telanjur beroperasi, Satpol PP pun mengambil langkah sesuai regulasi, yakni memeriksa perizinannya terlebih dahulu.