Berita Blitar
Hasil Evaluasi Pemkot Blitar terkait Tempat Karaoke, Satu Lulus dan 7 Lainnya Belum Lengkap
Hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke menyebutkan tujuh dan delapan tempat karaoke yang disegel perizinannya belum lengkap.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar sudah menyampaikan hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke ke DPRD Kota Blitar.
Hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke menyebutkan tujuh dari delapan tempat karaoke yang disegel perizinannya belum lengkap.
"Hasil evaluasi sudah kami sampaikan ke dewan dan ke masing-masing pemilik karaoke," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar sekaligus Sekretaris Tim Evaluasi Pemkot Blitar, Juari, Senin (21/1/2019).
Juari mengatakan, hasil evaluasi dari tim menyebutkan rata-rata perizinan sejumlah tempat karaoke masih belum lengkap.
• Persinga Ngawi Vs Persebaya Surabaya, Leg Pertama Babak 32 Besar Piala Indonesia Dipastikan Mundur
Dari delapan tempat karaoke yang disegel, hanya satu yang perizinannya sudah lengkap yaitu, Karaoke 999.
"Hanya karaoke 999 yang izinnya sudah lengkap. Segelnya juga sudah kami lepas. Sedangkan tujuh karaoke lainnya masih kami segel karena perizinannya belum lengkap," ujar Juari.
Juari menjelaskan, jika pemilik karaoke tidak bisa melengkapi perizinan, maka karaoke itu tidak boleh beroperasi.
Pemkot Blitar memberi kesempatan kepada para pemilik karaoke untuk segera melengkapi perizinannya.
• Iwan Budianto Resmi Tak Lagi Jadi CEO Arema FC, IB: Ini Diambil sebagai Wujud Integritas
Juari mencontohkan seperti karaoke Jojo, Next, dan Go Rame, yang tidak sesuai lantaran dibuka di kompleks pertokoan.
Ketiga tempat karaoke itu harus membuat IMB baru yang peruntukannya untuk usaha karaoke.
Sementara untuk di hotel, Juari menuturkan, pihak tempat karaoke harus mengurus izin baru untuk karaoke yang jadi satu dengan hotel.
Khusus karaoke 999, kata Juari, Pemkot Blitar memberikan surat teguran pertama ke pengelola karaoke untuk melengkapi beberapa hal.
• Sutiaji Sebut Penerapan Aturan Waktu dan Model Parkir di Jalan Bandung Kota Malang Berjalan Baik
Misalnya, soal ukuran room harus disesuikan dengan standart dari Kementerian Pariwisata, yakni 2,5 meter x 3,5 meter.
Selain itu, room juga harus ada jendelanya dan tidak boleh ada kamar mandi di dalam.
"Mereka boleh beroperasi tapi harus segera melengkapi sejumlah kekurangan itu. Kalau tidak, kami akan memberi surat teguran kedua sampai ketiga kali. Jika sudah teguran ketiga tetap tidak dilengkapi, kami akan menutup operasionalnya," ujar Juari.