Rumah Politik Jatim
Kampanye Tanpa Izin, Artis Ratna Listy Caleg DPR RI Partai Nasdem Dilarang Kampanye di Kota Madiun
Kampanye Tanpa Izin, Artis Ratna Listy Caleg DPR RI Partai Nasdem Dilarang Kampanye di Kota Madiun.
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih atau Ratna Listy diberi sanksi oleh Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Kota Madiun pada Sabtu (19/1/2019).
Bawaslu Kota Madiun bahkan telah dua kali memanggil Ratna Listy, terkait kampanye ilegal yang dilakukan Ratna Listy saat berkunjung ke Pasar Spoor pada Sabtu (19/1/2019) lalu. Namun, hingga panggilan kedua, Senin (21/1/2019), Ratna Listy tidak memenuhi surat panggilan dari Bawaslu Kota Madiun.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada Ratna Listy sudah dua kali, yakni pada 19 Januari dan 21 Januari. Pada pemanggilan pertama, Ratna tidak datang karena ada acara.
"Saat dihubungi katanya Ratna mengaku bisa datang pada panggilan kedua, hari ini 21 Januari. Sehingga kami agendakan untuk panggilan kedua pada Senin ini," tegasnya, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Senin (21/1/2019).
Namun, hingga sekitar pukul 15.30 WIB, Ratna belum juga datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. Informasi yang diterima Bawaslu, Ratna Listy tidak bisa hadir lantaran sedang menghadiri acara di Jakarta.
"Katanya mau diwakili, tapi yang mewakili Rahman, temannya. Rahman ini bukan Timsesnya. Jadi tidak bisa memberikan keterangan. Keterangan bisa diwakilkan, tetapi harus dari timses atau yang memiliki surat kuasa," tandas Kokok Heru Purwoko.
Karena tidak hadir dalam panggilan klarifikasi yang kedua ini, Bawaslu Kota Madiun akhirnya memutuskan Ratna bersalah karena melakukan kampanye di Kota Madiun tanpa izin. Penyanyi dan aktris ini diberi sanksi berupa larangan berkampanye di Kota Madiun selama dua pekan.
Sanksi ini berlaku mulai 22 Januari hingga 5 Februari 2019. Ratna Listy tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun di Kota Madiun, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Apabila Ratna Listy diketahui melakukan kampanye dapat dijerat dengan hukuman pidana, sesuai Pasal 275 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Jika ada baliho atau spanduk yang terpasang harus diturunkan, karena itu bentuk kampanye juga. Selama dua pekan tidak boleh berkampanye di Kota Madiun," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bawaslu memiliki dua alat bukti untuk menunjukkan kesalahan Ratna. Pada saat mengunjungi Pasar Spoor Kota Madiun, Ratna terbukti membagi-bagikan kalender, kaos, dan korek api yang berisi foto dirinya.
Padahal, sesuai aturan, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian. Namun, saat dicek di kepolisian, Ratna tidak memiliki STTPK. (Surya/Rahadian Bagus)