Berita Bojonegoro
Pelaku Spesialis Pembobol Mesin ATM di Bojonegoro dan Pasuruan Ditangkap Polres Bojonegoro
Dua orang pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol mesin ATM, berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Bojonegoro.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Dua orang pelaku pencurian yang merupakan spesialis pembobol mesin ATM, berhasil dibekuk anggota jajaran Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial BI (32), Kelurahan Dupak, Kecamatan Kerembangan Kota Surabaya.
Sementara satu tersangka lain bernama MA (26), warga Desa Srowo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gersik.
Keduanya ditangkap petugas di Desa Srowo Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik, Senin (21/01/2019).
• Viral Video Mesum oleh Pelajar di Madiun, Kades Blabakan Benarkan Pemeran dalam Aksi itu Warganya
Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengaku, telah melakukan pembobolan enam mesin ATM.
Empat di antaranya berlokasi di Bojonegoro dan dua lainnya di Kabupaten Pasuruan.
"Hasil penyidikan pelaku sudah membobol enam mesin ATM, empat di Bojonegoro," Kata AKBP Ary Fadli, Kamis (24/01/2019) siang.
• Pria yang Melompat dari Lantai 6 Hotel di Surabaya Pamit Keluar Rumah Beli Makan kepada Keluarga
AKBP Ary Fadli menjelaskan, adapun mesin ATM yang dibobol kedua pelaku yaitu, ATM Bank Mandiri Syariah di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro, dan ATM Bank BRI di Jalan Imam Bonjol Bojonegoro.
Pelaku juga membobol ATM Bank Jatim di Bojonegoro, ATM Bank BRI di depan Kodim Bojonegoro, serta dua mesim ATM di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus melihat-lihat ATM yang sepi dan berpura-pura sebagai tukang service, lalu melakukan pembobolan.
• Maruf Amin Optimistis Jokowi Tidak Akan Kalah Lagi di Madura sesuai Konsolidasi dengan Kiai Sepuh
Kemudian mengambil barang berupa CPU dan DVR dari CCTV, untuk selanjutnya pelaku mengambil uang yang ada di mesin ATM tersebut.
“Pelaku masing-masing membobol Rp 20 juta di setiap ATM, kita minta masyarakat untuk tidak takut bertanya apabila melihat seseorang membongkar mesin ATM, kalau perlu dilaporkan petugas polisi,” pungkas AKBP Ary Fadli.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(nok)
• Pria Asal Surabaya yang Bunuh Diri di Hotel Diduga Tak Gunakan Kamarnya, Tewas setelah Hantam Mobil