Berita Sidoarjo

Kepala BKN Minta PNS Diberhentikan Tidak Hormat Jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana, meminta agar PNS Tipikor segera diberhentikan tidak hormat apabila sudah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana (memegang microphone) saat konferensi pers di Kantor BKN Regional 2, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/01/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Aria Wibisana, meminta agar PNS Tipikor segera diberhentikan tidak hormat apabila sudah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan.

Bima Aria Wibisana menjelaskan, ada 20,28 persen atau sebanyak 478 dari 2.357 PNS Tipikor yang sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) saat ini.

"Sedangkan sisanya masih belum dan masih terdaftar sebagai PNS. Oleh karenanya saya meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat," terangnya saat Konferensi Pers di Kantor BKN Regional 2 Jawa Timur, Waru, Sidoarjo, Kamis (31/01/2019).

PLN Tanggapi Seringnya Pemadaman Listrik yang Terjadi di Wilayah Kabupaten Pamekasan

Menurut Bima Aria Wibisana, PNS yang  tersandung kasus tipikor tersebut, masih menerima haknya sebagai pegawai meski sudah dilakukan penahanan.

"Sehingga masih digaji dan masih mendapat berbagai tunjangan. Dan kita tidak mau membayar untuk orang yang tidak bekerja apalagi bagi PNS yang terkena korupsi," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, ada dugaan kerugian negara terkait lamanya proses pemecatan PNS Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Alami Penurunan Wisatawan usai Diterjang Banjir Sementara

"Saat dilakukan pertemuan antata BKN, Kemenpan RB, BPK, BPKP, MA, dan KPK tanggal 29 Januari 2019 kemarin. BPK  melaporkan ada dugaan kerugian negara terkait hal tersebut," ujar Bima Aria Wibisana.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat PPK akan kita suruh untuk mempercepat proses pemecatan.

"Dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PDTH. Dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," tandasnya. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Stadion Kanjuruhan Akan Dicat Akhir Bulan Februari, Panpel Arema FC Libatkan Aremania dan Awak Media

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved