Berita Surabaya
Pemprov Jatim Anggarkan Dana Rp 800 dari APBD untuk Pulangkan PMI dan TKI Ilegal
Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun 2017, di mana tercatat sebanyak 111 pekerja migran asal Jatim dipulangkan atau dideportasi.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sepanjang tahun 2018, Pemprov Jatim telah memulangkan setidaknya 380 pekerja migran Indonesia (PMI).
Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun 2017, di mana tercatat sebanyak 111 pekerja migran asal Jatim dipulangkan atau dideportasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, mayoritas PMI atau TKI yang dipulangkan berasal dari Malaysia dan Singapura.
• Pembobol ATM Bank Jatim di Blitar Disebut Jaringan dari Lampung, Pelaku Beraksi ke Wilayah Jatim
"Malaysia dan Singapura ini menjadi tujuan favorit, karena kalau yang jauh mereka tidak berani ilegal," ujar Himawan Estu Bagijo belum lama ini.
Himawan Estu Bagijo menyebut, masalah utama dari TKI ilegal ini adalah mereka berangkat melalui calo-calo di desa-desa yang tidak resmi.
Mereka juga berangkat bersama saudara atau tetangganya yang sudah sukses lebih dulu menjadi TKI, namun berangkat menggunakan paspor traveling.
• Sektor Migas Penyumbang Terbesar APBN Tahun 2018, Sentuh Angka Rp 240 Triliun
Untuk memulangkan para PMI atau TKI tersebut ke kampung halamannya, Pemprov Jatim telah menganggarkan sekitar Rp 800 juta untuk kepulangan 5 ribu pekerja migran.
"Yang kami anggarkan segitu, tapi yang laku hanya 300 orang. Sehingga anggaran itu kembali ke APBD," kata Himawan Estu Bagijo.
• Pendorong Gerobak Sampah Ditabrak Mobil Anggota TNI, Korban Terpental Sedangkan Gerobaknya Terbalik