Berita Lamongan
Pinjam Mobil Saat Lagi Asyik Ngopi di Warkop, Pemuda di Lamongan Dilaporkan Teman Sendiri ke Polisi
Pinjam Mobil Saat Lagi Asyik Ngopi di Warkop, Pemuda di Lamongan Dilaporkan Temannya Sendiri ke Polisi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Dwi Irianto (56), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan A Luqman Pramulya (36), warga Plosowahyu RT 001 RW 001 Lamongan, temannya sendiri ke Polres Lamongan, Jumat (8/02/2019).
Warga HOS Cokro Aminoto I RT 003 RW 005 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan melaprkan temannya tersebut, karena membawa kabur mobil Toyota Agya nopol S 1070 JM milik Dwei Irianto.
Modus pelaku terungkap, pada Rabu, 21 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 WIB korban sedang di warung kopi di Jalan Suwoko Kota Lamongan.
Di tempat itu, sudah ada pelaku yang sudah cukup lama dikenal oleh korban.
Pelaku kemudian meminjam mobil milik korban untuk dibawa mengurus proses jual beli tanah di Gresik
"Karena sudah kenal, korban tanpa curiga sedikitpun dan menyerahkan mobilnya ke pelaku," ungkap Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Suparno.
Hingga lima hari mobil itu tidak juga dikembalikan. Saat bertemu, korban menanyakan keberadaan mobilnya pada pelaku.
Pelaku seolah tanpa beban, mengatakan kalau mobil korban dibawa oleh teman pelaku dan setelah ditunggu, tidak kunjung dikembalikan.
Akhirnya pelaku membuat surat pernyataan bermeterai sangup mengganti mobil milik korban.
Namun hingga jatuh tempo, sesuai isi surat pernyataan, pelaku tidak bisa memenuhi sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani.
Saat ditanyakan, selalu saja ada alasannya. Karena merasa dirugikan, korban membawa perkara ini ke polisi. (Hanif Manshuri)