Pencurian Motor
Masih Bocah, Anak di Kota Malang ini Sudah Curi 19 Motor, Tiap Sepeda Roda Dua Dijual Rp 1,5 Jutaan
Masih Bocah, Anak di Kota Malang ini Sudah Curi 19 Motor, Tiap Sepeda Roda Dua Dijual Rp 1,5 Jutaan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polisi di Kota Malang menangkap dua orang residivis pencuri sepeda motor.
Satu dari pelaku yang ditangkap masih berada di bawah umur.
Bagus (24) dan VI (17) pun harus berada di balik jeruji sembari menunggu proses penyelidikan mereka selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Bagus kini mendekam di tahanan Polsek Blimbing. Sementara VI (17) mendekam di tahanan Polres Malang Kota.
• Beraksi di Lebih 60 Lokasi, Pasangan Raja dan Ratu Curanmor Asal Kerek Tuban Akhirnya Keok Juga
• Mulai Minggu 10 Februari 2019 Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Ini Daftar Harga di Pulau Madura
Dari pengakuan di hadapan petugas, VI sudah beraksi di 19 titik lokasi di Kota Malang. Bagus diduga telah melakukan tindak pidana penadah barang gelap hasil curian.
Kapolres Makota AKBP Asfuri menjelaskan, penangkapan Bagus bermula saat petugas menerima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor pada bulan Januari lalu.
“Dengan laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapati informasi adanya jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat melalui media sosial,” terang Asfuri, Sabtu (9/2/2019).
• Terbongkar, Rahasia Sukses Turunkan Berat Badan 10 Kg Lebih, Diet Ala Pelatih Timnas Indra Sjafri
• Jaminkan Suami, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan Tiga Minggu
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan Bagus di rumah kost beserta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta plat palsu lainnya.
“Saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyidikan,” imbuh Asfuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bagus mengaku mendapatkan sepeda motor bodong dari temannya VI seharga Rp 1,5 juta.
Tak menunggu waktu lama, Polisi segera memburu VI yang akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Karena masih dibawah umur, maka VI ditangani oleh unit PPA Polres Malang Kota,” jelas Asfuri.
• Usai Makan Soto dan Melon, Puluhan Santri Ponpes Babussalam Keracunan dan Tumbang
• Istri Diganggu Melalui Medsos, Suami di Situbondo ini Aniaya dan Tusuk Pria di Tempat Penggilingan
Sebelumnya, Bagus pernah menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru Malang karena kasus narkoba, sedangkan VI juga pernah ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). (Benni Indo)