Berita Malang

Pria di Malang Campur Ganja dengan Madu, Mengaku Dapat Resep dari Sesama Pecandu Narkoba Lainnya

Menurut AKP Syamsul Hidayat, tersangka sebenarnya tidak mengetahui pasti khasiat dari campuran ganja dan madu.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
mintpressnews.com
ilustrasi tanaman ganja 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Sulis Triaji (36) warga Jalan Polowijen, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari rilis yang diterima TribunMadura.com, ia ditangkap di dalam rumahnya karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja.

Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat mengatakan, polisi menyita satu linting ganja dan sebuah botol minuman yang berisi ganja dan madu dari tangan tersangka.

"Total kami telah mengamankan ganja dari tangan pelaku seberat 8,45 gram," ucap AKP Syamsul Hidayat kepada TribunMadura.com, Selasa (6/2/2019).

Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Siap Sujud Syukur di Masjid Al Akbar Surabaya Usai Dilantik

Menurut AKP Syamsul Hidayat, tersangka sebenarnya tidak mengetahui pasti khasiat dari campuran ganja dan madu.

Pelaku mengaku, hanya ikut-ikutan teman-temannya yang mencampur madu dan ganja.

"Pelaku sendiri juga tidak tahu manfaatnya itu dibuat apa. Dia hanya ikut-ikutan saran dari temannya saja," terangnya.

Lahan Parkir RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Minim, Kendaraan Pengunjung Meluber hingga ke Jalanan

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

AKP Syamsul Hidayat menyebut, akan terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui informasi dari pelaku mendapatkan pasokan ganja.

"Kami akan mendalami kasus ini dan akan melakukan penyelidikan, guna menangkap pelaku lain, terutama pemasok barang haram ini," pungkasnya.

Pemkot Blitar Tambah Satu Unit Bus Sekolah, Upaya Kurangi Kemacetan dan Penggunaan Kendaraan Pribadi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved