Berita Malang
Curi Ponsel Notaris, Warga Asal Jombang Raup Uang Jutaan Rupiah dengan Cara Menipu
Moch Muid (24) warga di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang meraih jutaan Rupiah dari sebuah ponsel.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Moch Muid (24) warga di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang meraih jutaan Rupiah dari sebuah ponsel.
Ponsel itu bukanlah miliknya, melainkan hasil curian yang dilakukan warga asli Kabupaten Jombang itu.
Dengan ponsel curiannya itu, ia meminta uang dari beberapa nama kontak ada di ponsel tersebut.
Namun tersangka tidak bisa terus-terusan mendapatkan uang dengan cara menipu.
• Polres Malang Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Kota Malang, Begini Modusnya
Aksinya digagalkan petugas dari Polres Malang Kota dan diringkus di kawasan dekat RSI Aisyiah, Kamis (14/2/19).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menjelaskan, ponsel yang diambil adalah milik seorang notaris.
"Tersangka menghubungi nomor kontak yang ada di ponsel untuk meminta sejumlah uang," jelas AKBP Asfuri, Jumat (15/02/19).
"Alasanya, untuk urusan pekerjaan. Pemilik ponsel seorang Notaris, jadi banyak mitranya," sambung dia.
• Debat Capres Cawapres Putaran Kedua, Pendukung Ekspresif Tidak Boleh Masuk Gedung
Dijelaskan AKBP Asfuri, tersangka berhasil mencuri ponsel ketika berada di sebuah toko.
Ponsel korban memang ketinggalan di kursi di toko The Clean Bar MOG Jalan Kawi, tempat tersangka bekerja.
“Korban sempat kembali lagi untuk menanyakan ponselnya, namun tersangka menjawab tidak tahu,” kata AKBP Asfuri.
• Menteri Pertanian Amran Sulaiman Berharap Tak Ada Politisasi Petani dengan Kenaikan Harga Buah
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Melalui informasi yang didapat dari notaris, petugas melakukan penyamaran.
Hingga pada saat itulah, akhirnya tersangka dapat diringkus.
• Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Besuk Ani Yudhoyono di Singapura, Doakan Cepat Sembuh
Tersangka kini terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
"Barang bukti yang diamankan, ponsel korban dan sejumlah uang sisa kejahatan ketika meminta uang ke klien korban," ucap AKPB Asfuri.
"Kemudian ada satu lembar KTP, yang digunakan untuk pencairan uang tranferan dari mitra korban," tutup dia. (Benni Indo)
• Peringati Ulang Tahun ke-13, Posyandu Dahlia Surabaya Ajak 100 Anak Ikuti Kegiatan Peduli Lingkungan