Berita Surabaya

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Bayi Via Instagram Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut BAP Kliennya Janggal

Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Bayi Lewat Instagram Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut BAP Kliennya Janggal.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
(dari kanan) saksi Ni Ketut dan Alton serta saksi dari polisi saat dihadirkan untuk menjelaskan kasus jual beli bayi lewat instagram, pada sidang yang menjerat terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa di PN Surabaya, (18/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa, terdakwa kasus penjualan bayi melalui media sosial instagram menjalani sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/2/2019).

Keduanya, mendengarkan keterangan dari saksi dari terdakwa Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati selaku bidan yang mengeluarkan Surat Keterangan Lahir.

Mereka didakwa pasal berlapis oleh JPU Ali Prakosa, pertama Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 79 UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Alton dan Bidan Ni Ketut dihadirkan karena kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Diketahui Alton dan Ni Ketut telah terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan inkrah.

Keduanya diputus berbeda Alton tiga tahun sedangkan Ni Ketut dua tahun.

Dari keterangan saksi Alton menyebutkan bahwa tidak ada upah ataupun  pembayaran pada anak yang dibeli sehingga murni hanya menolong.

“Sebelumnya, yang mulia saya hanya berniat menolong,” ungkapnya.

Sedangkan Ni Ketut membenarkan, terkait dirinya yang mengeluarkan surat keterangan lahir dan surat pernyataan atas kedua belah pihak.

Saat JPU menunjukkan surat pernyataan antara pihak pembeli dan penjual keduanya membenarkan.

Lalu, kuasa hukum Rahma Yulianti, Suroni dan Hendrayanto menanyakan BAP terdakwa kepada para saksi.

Mereka menilai BAP tersebut ada kejanggalan. Karena Alton didatangkan sebagai saksi namun dalam BAP tersebut ada berkas yang pertanyaannya justru meringankan saksi Alton.

“Padahal dia didatangkan sebagai saksi bukan tersangka,” ungkap Hendrayanto saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin, (18/2/2019).

Perkara ini awalnya terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved