Berita Blitar
Ratusan Penghuni LP di Blitar Terancam Kehilangan Hak Pilih Pemilu 2019, Belum Terdaftar dalam DPT
Ratusan warga binaan di Lapas Klas II Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Ratusan warga binaan di Lapas Klas II Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Blitar terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019.
Persoalannya, para penghuni LP dewasa dan anak itu tidak masuk di daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Banyak penghuni LP yang tidak bisa masuk DPTb, terutama di LP anak," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umum, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPTb, Senin (18/2/2019).
"Mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," sambung dia.
• Warga Jalan Trunojoyo Pamekasan Lakukan Kerja Bakti, Wujud Peduli dan Cinta Lingkungan
Data dari KPU Kota Blitar menyebutkan, jumlah total warga binaan di LP dewasa dan anak ada 612 jiwa.
Rinciannya, penghuni LP dewasa ada 463 jiwa dan LPKA ada 149 jiwa.
Dari total itu, yang masuk DPTb hanya 318 jiwa, yang terdiri atas penghuni LP dewasa ada 302 jiwa dan LPKA hanya 16 jiwa.
Sedangkan jumlah total DPTb yang ditetapkan pada tahap pertama ini sebanyak 539 jiwa.
• Musisi Pamekasan Tolak Pengesahan RUU Permusikan, Lakukan Aksi Konser di Depan Gedung Dewan
Jumlah DPTb memang paling banyak dari penghuni LP sebanyak 318 jiwa dan sisanya berasal dari penghuni pondok pesantren dan kampus.
"Kalau jumlah warga Kota Blitar yang pindah menjadi pemilih luar kota ada 150 jiwa," ujar Umam.
Dikatakannya, data jumlah DPTb itu masih bisa berubah, karena saat ini merupakan tahap awal penetapan DPTb untuk penghitungan kebutuhan surat suara.
Rencananya, pada 17 Maret 2019 mendatang, KPU Kota Blitar akan membuka lagi data DPTb untuk perbaikan.
• Madura United Tergabung dalam Grup D Piala Presiden, Dejan Antonic Pilih Fokus Lawan Sriwijaya FC
Untuk warga binaan yang belum masuk ke DPTb, KPU Kota Blitar juga menunggu kebijakan dari KPU pusat.
Sejauh ini, sesuai aturan yang ada, warga binaan di LP masuk ke daftar pemilih tambahan.
Syarat untuk masuk ke daftar pemilih tambahan harus terdaftar di DPT daerah asal.
• Penemuan Mayat Laki-Laki di Mojokerto, Ditemukan Tertelungkup di Pintu Keluar SPBU Desa Gemekan