Berita Malang
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Rokok Ilegal Jenis Sigaret Kretek, Kerugian Negara Capai 1 Miliar
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Bea Cukai Malang menyita ribuan batang rokok ilegal.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Kami temukan saat melakukan kunjungan ke pabrik PT BK pada 19 Februari 2019,” kata Plh Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih, Selasa (26/2/2019).
• 8 Tempat Karaoke yang Ditutup Belum Ditentukan Nasibnya, Pemkot Blitar Tunggu Hasil Evaluasi Dewan
Surjaningsih menambahkan, kunjungan ke pabrik rutin dilakukan oleh Kantor Bea Cukai sebagai bagian dari pengawasan.
Ketika mengunjungi PT BK, Surjaningsih mengatakan, ditemukan sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Rinciannya, terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang berbentuk kemasan.
• Bandara Juanda Targetkan Pertumbuhan Penumpang Capai 21.976.400 Orang pada Tahun 2019
“Jutaan batang rokok tersebut dilabeli dengan merek AZ dan SB,” katanya.
Surjaningsih mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut ditaksir senilai Rp 782.895.000.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan Kantor Bea Cukai.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 1.478.309.313,” pungkasnya.
• PT Semen Indonesia Bidik Pasar Ekspor Baru untuk Menaikkan Penjualan pada Tahun 2019