Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim: Ini Upaya Paksa
Musisi dan Politisi Gerindra Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Penahanan, Kejati Jatim Tegaskan Upaya Paksa.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi alias Kejati Jatim, melalui Kasipenkum Richard Marpaung membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
“Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang,” ujarnya, saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (1/3/2019).
Saat ditanya terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, Richard Marpaung menegaskan, bahwa perpanjangan ini bentuk upaya paksa.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tandasnya.
Selain itu, surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Medaeng.
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
