Berita Mojokerto
Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Kepala Bapenda Mojokerto Masuk Tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto
Teguh Gunarko mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB Mojokerto karena tersangkut kasus pidana korupsi.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB Mojokerto, Rabu (6/3/2019).
Teguh Gunarko mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB Mojokerto karena tersangkut kasus pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono menjelaskan, Teguh Gunarko tersandung kasus korupsi dana kunjungan kerja inspeksi bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011.
• Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kasus Prostitusi Online, Seorangnya Dihargai Rp 1,5 Juta
Kala itu, Teguh Gunarko masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemkab Mojokerto.
"Artinya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terpidana pada kegiatan itu. Dan dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp 116.550.000," kata Agus Hariono, Rabu (6/3/2019).
Agus Hariono melanjutkan, oleh Hakim Kasasi, Teguh Gunarko diputus pidana selama 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Teguh Gunarko dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 116.550.000.
• Sejumlah Ruas Jalan di Wilayah Sidoarjo Kebanjiran usai Diguyur Hujan, Ketinggian Air Capai 30 cm
"Apabila uang pengganti tidak dibayar oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini inkrah, jaksa dapat menyita hartanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Agus Hariono.
"Apabila harta yang dilelang belum mencukupi terdakwa akan dipidana selama 1 tahun," sambung dia.
Agus Hariono menceritakan, Teguh Gunarko sudah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk kasus kasus korupsi tahun 2011 tersebut.
Sidang itu, berlangsung mulai tanggal 23 Juli 2011 sampai 22 Februari 2012, kemudian Teguh Gunarko ditahan oleh pengadilan di Rutan Klas I Surabaya.
• Belum Nikmati Hasil Barang Curiannya, Residivis Pencurian Ponsel di Surabaya Dibekuk Polisi
"Teguh sempat diputus bebas oleh pengadilan setelah menjalani persidangan dan ditahan selama 8 bulan," jelas Agus Hariono.
"Kami memanggil untuk saudara Teguh Gunarko untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan mahkamah agung Nomer 1771 Kapidsus 2013 tanggal 12 Mei 2014 terkait tindak pidana korupsi," smabung dia.
"Jadi, putusan ini menganulir putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan terdakwa (Teguh) dari segala tuntutan hukum," tandasnya. (nen)
• Klasemen Sementara Grup D Piala Presiden 2019, Madura United Tempel Ketat Persija Jakarta di Puncak
