Kasus Ahmad Dhani
Bawa Amplop Putih Berisi Surat Saat Sidang, Ahmad Dhani: Surat Untuk Pak Prabowo
Saat turun dari mobil tahanan Ahmad Dhani membawa sebuah amplop putih.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Saat turun dari mobil tahanan Ahmad Dhani membawa sebuah amplop putih.
Saat ditanya, terkait surat tersebut Dhani menyaut diperuntukkan untuk Prabowo.
Dengan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan blangkon warna hitam, Ahmad Dhani tampak tenang turun dari mobil tahanan yang membawanya.
• Aktivitas Gunung Bromo Kembali Meningkat, Tercatat Letusan Disertai Hujan Abu Sebanyak 28 Kali
• Percepatan Pembangunan dan Investasi, Ketua Kadin Bangkalan Minta Presiden Keluarkan Keppres
• Gubernur Jatim Khofifah Minta Pengamanan Berlapis dan Berjenjang untuk Amankan Pemilu 2019
“Surat untuk Pak Prabowo,” teriaknya, Selasa, (19/3/2019).
Dengan pengawalan ketat sejumlah petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Ahmad Dhani langsung menuju ruang transit sebelum persidangannya dimulai.
Namun sayang, ketatnya pengawalan membuat suami Mulan Jameela itu tak sempat membeberkan isi dari surat tersebut. Ia pun langsung berlalu dan masuk ke dalam ruang transit yang telah disediakan jaksa.
• Ribuan Jamaah Padati Stadion Ratu Pamelingan Pamekasan, Hadiri Istighotsah Bersama KH Maruf Amin
• Khofifah Tegaskan Dirinya Menolak Namanya Dimasukkan Kandidat Ketua Umum PPP
• Drama Korea The Guest Segera Dibuat Versi Film, Kim Dong Wook dan Kim Jae Wook Berpeluang Reuni
Rencananya, dalam sidang ke sembilan ini, dua ahli yang sebelumnya dua kali gagal dihadirkan jaksa, akan memberikan pendapatnya terkait kasus ujaran idiot dalam vlog Ahmad Dhani.
Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu, dari 1 saksi fakta dan 2 ahli yang dihadirkan, hanya 1 orang saksi fakta saja yang dapat memenuhi panggilan jaksa, yakni pegawai dari hotel Mojopahit.
Di Surabaya, Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Syamsul Arifin)