Selama Dua Tahun, Bapak Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Aksi Dilakukan Ketika Istri Tidur

Warga Plemahan Tegalsari Surabaya, SH (39) harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Aqwamit Torik
Net
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga Plemahan Tegalsari Surabaya, SH (39) harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.

Bapak tersebut menyetubuhi anak tirinya jelang tengah malam saat istri tidur.

Ternyata, tak hanya sekali, perbuatan tersebut sudah dilakukannya selama dua tahun.

Pernikahan Lucinta Luna Belum Genap Seminggu Sudah Terancam Kandas, Penyebabnya Sepele

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Kliennya Siap Jalani Sidang, Sebut Dhani Sering Minum Jus Sirsak

Mengintip Isi Doomsday Vault, Gudang Raksasa Simpan Semua Kebutuhan Untuk Persiapan Hari Kiamat

"Hasil pemeriksaan tersangka mencabuli anak tirinya mulai tahun 2017 sampai 2019, dua tahun. Anaknya usia 14 tahun," kata Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).

Kasus tersebut terbongkar saat korban mulai menceritakan kelakuan bapak tirinya kepada guru di sekolah.

Dari cerita tersebut, dilanjutkan Ruth, guru dari korban melapor ke Polrestabes Surabaya bersama tim pendampingan Pemkot Surabaya.

Polisi kemudian menangkap SH, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. (Nur Ika Anisa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved