Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dapat Izin Pembantaran, Izin Periksa karena Sakit Gigi yang Sering Kambuh di dalam Rutan
Pembantaran atau penundaan penahanan sementara itu dilakukan Ahmad Dhani karena ingin memeriksa giginya di luar rutan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani mengajukan surat pembantaran kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
Pembantaran atau penundaan penahanan sementara itu dilakukan Ahmad Dhani karena ingin memeriksa giginya di luar rutan.
Ahmad Dhani mengeluhkan sakit gigi dan ingin diperiksa di rumah sakit.
• Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Agenda Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono, mengabulkan surat tersebut.
“Dengan syarat harus di Surabaya ya. Bila di Jakarta saya tidak bisa mengabulkan,” ucap R Anton Widyopriyono.
Ahmad Dhani mengatakan, dirinya memang ingin memeriksakan gigi ke dokter di Surabaya.
“Baik yang mulia, memang di Surabaya nantinya,” jawab Ahmad Dhani.
• Rizal Ramli Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sebut Suami Mulan Jameela Kurus Tapi Lebih Tampan
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, pembantaran itu dilakukan karena pihak rutan tidak memiliki peralatan medis untuk gigi.
“Terkait pembantaran Dhani, harus keluar berobat di rujuk ke rumah sakit. Dari rutan tidak ada peralatannya karena sakit giginya sering kambuh,” terangnya.
Aldwin Rahadian menyebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan waktu sehari kepada Ahmad Dhani untuk memeriksakan giginya.
“Cuma hitungan jam saja ya, jelas itu nanti didampingi pihak rutan dan jaksa,” lanjut Aldwin.
• Andik Vermansah Latihan di Stadion GBT, Salah Tingkah di Hadapan Bonek saat Dikerjai Pelatih