Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Istri Dianiaya Suami yang Statusnya Masih Nikah Siri
Usut punya usut, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena korban tidak mau diajak hubungan badan.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang perempuan bernama Nurjiatin warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengalami kekerasan fisik pada bagian tubuhnya.
Dia dianiaya oleh seorang pria Saptaman Deariyanto (38), warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Usut punya usut, penganiayaan itu dilakukan pelaku karena korban tidak mau diajak hubungan badan.
Berdasarkan informasi, keduanya merupakan pasangan nikah siri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, korban saat itu melapor ke Polsek Widang Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban mengaku dianiaya pada bagian tubuh, tangan dan kaki oleh pelaku.
• Hanya Karena Habiskan Ayam Kentucky Milik Ibu Kandungnya, Dua Bocah ini Disiksa Pakai Setrika Panas
• Gara-gara Rokok, Bapak satu Anak di Madura ini Menghajar Ibu Kandung dan Adik Perempuannya Sendiri
• Toyota Fortuner Hajar Truk di Tol Madiun-Surabaya, 3 Orang Tewas, Begini Kronologi & Pengakuan Sopir
Menurut keterangan, keduanya ini merupakan pasangan suami istri tapi nikah siri.
"Ya pelaku minta hubungan badan tapi istri tidak mau, lalu terjadilah penganiayaan. Keduanya pasangan nikah siri," Ujar Kasat Reskrim dikonfirmasi, Minggu (7/4/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung itu menjelaskan, korban yang tidak terima atas perlakuan dari suami sirinya itu, lalu melaporkan kasus penganiayaan ke polisi.
Saat ini kasus kekerasan tersebut masih ditangani oleh petugas kepolisian Polsek Widang.
"Masih diperiksa Polsek Widang, ditunggu perkembangannya," Pungkasnya. (Mochammad Sudarsono)