Turuti Permintaan Anaknya yang Ingin Balas Dendam, Polisi Tahan Pria Beserta Celurit Miliknya
Pria berusia 47 tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman, menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Turen menangkap Supar alias Pari warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (6/4/2019).
Pria berusia 47 tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman, menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam tanpa hak.
Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Soleh Mas'udi, menjelaskan, peristiwa terjadi bermula saat pelaku tengah berjalan pulang kerja dari sawah yang diketahui milik M Yusuf Nurcahyo di Desa Sananrejo Kecamatan Turen, bersama anaknya bernama Hendra, Jumat (5/4/2019).
Beberapa saat kemudian keduanya bertemu dengan Sumai warga setempat yang melintas di areal persawahan.
"Hendra (anak pelaku) merasa mau diserempet hingga kemudian jengkel. Kepada korban kemudian berhenti dan bilang kepada Supar (orang tuanya) yang sedang membawa sabit atau arit. Lalu Hendra bilang kepada Supar, iku pak Sumai wes ndang bacoken ae (itu pak Sumai bacok saja)," terang Soleh ketika dikonfirmasi, Minggu (7/5/2019).
• Kakek Nikahi Mahasiswi Cantik Bermahar Rp 1,4 Miliar Kini Bercerai, Sang Kakek Malah Bersyukur
• Persebaya Vs Arema FC Bersua di Final Piala Presiden, Polda Jatim Beri Jaminan Soal Pengamanan
• Andika Kangen Band Sempat Merasa Diledek Ketika Dipanggil Babang Tamvan, Kini Ia Merasa Dianugerahi
Soleh menambahkan, setelah merasa terancam korban kemudian lari ketakutan dan pergi meninggalkan tempat kejadian. Hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib. Atas penangkapan ini, petugas mengamankan satu buah sabit dari tangan tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) undang undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata," tutup Soleh. (Erwin Wicaksono)