Berita Sumenep

Belasan Alat Peraga Kampanye Dirusak Oleh Oknum, PAC PPP Sumenep Laporkan Oknum ke Bawaslu

Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan/Pulau Sapeken melaporkan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai PPP. Senin, (8/4/2019).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Pemeriksaan perdana terkait kasus laporan pengrusakan APK Partai PPP Kecamatan/Pulau Sapeken di Bawaslu Sumenep. Senin, (8/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua PAC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan/Pulau Sapeken melaporkan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai PPP. Senin, (8/4/2019).

Pasalnya, sebanyak 13 atribut Partai Persatuan Pembangunan itu dirusak dan diturunkan paksa oleh salah satu oknum yang tidak bertanggungjawab.

Peristiwa itu terjadi pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Final Piala Presiden Persebaya Vs Arema FC, Polisi Akan Alihkan Arus Lalu Lintas di Sekitar Stadion

Arema FC Punya 3 Kartu Jitu untuk Raih Juara di Final Piala Presiden 2019, Persebaya Harus Waspada!

Kapolres Lewat Lihat Motor Kecelakaan, Awalnya Dikira Laka Biasa, Tak Tahunya Ada Uang Ratusan Juta

"Ada 11 atribut PPP yang diturunkan, dan dua atribut PPP yang dirusak dengan cara disobek," papar M. Yunus, Ketua PAC PPP Kecamatan/Pulau Sapeken pada TribunMadura.com.

Menurutnya, tiga orang terduga pelaku dan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, ketiga orang yang tak bertanggung jawab itu diantaranya, berinisial RF, HD dan HM.

"Atribut itu diturunkan saat dipasang di Dusun Cemara, Desa Sepanjang Sapeken. Itu terjadi pada 27 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 Wib," katanya.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Imam Syafi'i membenarkan jika ada laporan terkait penurunan dan pengrusakan atribut partai peserta Pemilu 2019 tersebut.

"Surat undangan pada terlapor dan pelapor sudah kami layangkan. Dan hari ini adalah pemeriksaan perdana," katanya.

Pihaknya menyampaikan jika akan mendalami dan mengembangkan laporan tersebut.

"Kami akan proses, dan kami masih mendalami perkara ini, apakah pengrusakan itu masuk pelanggaran pidana atau tidak," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved