Berita Gresik
Terbukti Bunuh Teman Sesama Punk, Warga Karawang Dihukum 12 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Gresik
Hukuman seberat itu akibat terdakwa terbukti membunuh temannya sendiri sebagai anak punk.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Taufik Hidayat, warga asal Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, divonis hukuman 12 tahun.
Hukuman seberat itu akibat terdakwa terbukti membunuh temannya sendiri sebagai anak punk.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indra Janti mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak.
• Bonek Tewas saat Mbonek Persebaya Vs Arema FC, Temannya Mengaku Tak Lagi Semangat Nonton Sepak Bola
Perbuatan terdakwa termasuk keji, sebab antara korban dan terdakwa sudah saling kenal.
"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata Rina, Selasa (9/12/2019).
Hakim memutus lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, Febrian Dirgantara.
Jaksa menuntut hukuman selama 11 tahun, sedangkan majelis hakim memutus selama 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, meresahkan masyarakat. Serta menjadi otak pengeroyokan dan disertai pembunuhan," imbuhnya.
• 6 Warga Gresik Mengundurkan Diri dari Daftar Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Dari putusan tersebut, jaksa dan kuasa hukum terdakwa Taufik Hidayat dari lembaga bantuan hukum Al Banna mengatakan, pikir-pikir.
"Kami juga pikir-pikir," kata Lukman, kuasa hukum terdakwa.
Diketahui, perbuatan dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Desember 2018.
Saat itu, korban sedang bersama teman-teman punk sedang mengamen di traffic ligth pintu exit tol Kebomas.
Kemudian korban dianiaya di belakang tempat parkir mobil PCNU Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. (ugy/Sugiyono).
• Xiumin EXO Jadi Member Pertama yang Berangkat Wamil, SM Entertainment Konfirmasi Pergi Bulan Depan