Berita Trenggalek
Dengar Anak Gadisnya Dicabuli, Pria ini Langsung Menghajar Saudaranya Sendiri Hingga Terkapar
Dengar Anak Gadisnya Dicabuli, Pria ini Langsung Menghajar Saudaranya Sendiri Hingga Terkapar.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Dengar Anak Gadisnya Dicabuli, Pria ini Langsung Menghajar Saudaranya Sendiri Hingga Terkapar
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Dengan sebatang kayu bakar, FIC (36) menghajar saudara iparnya, Rudi (49). Akibatnya kedua kaki Rudi patah, serta perut dan kepalanya juga terluka.
Kejadian tersebut bermulai, ketika 21 Maret 2019 dini hari, FIC mendatangi Rudi yang saat itu berada di rumah mertuanya, di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Keduanya kemudian terlibat cekcok. Dalam keadaan emosi, FIC kemudian mengambil kayu bakar berdiamater 10 sentimeter dan panjang 1 meter, kemudian menyerang Rudi.
"Dengan kayu tersebut, pelaku menyerang korban membabi buta. Dia memukul berulang kali ke arah korban," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (11/4/2019).
• UPDATE TERKINI, Hasil Survei Pilpres 9 Lembaga, 6 Menangkan Jokowi-Maruf 3 Unggulkan Prabowo-Sandi
• Posesif, Suami Beri Pukulan Setiap Istri Dapat Like di Facebook, Wajah Istri Lebam Susah Dikenal
Pukulan benda keras itu mendapat di kepala, perut dan kedua kaki Rudi. Rudi terkapar dengan luka parah.
Kedua kakinya patah, kepalanya mengucurkan darah, serta luka parah di bagian perut. Setelah Rudi terkapar, FIC melarikan diri.
Oleh warga sekitar, Rudi dilarikan ke RSUD dr Soedomo untuk mendapatkan perawatan.
Ia kemudian melaporkan penganiayaan yang dilakukan FIC.
FIC kemudian ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Trenggalek, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, di Kecamatan Watulimo.
"Pelaku ini sempat kabur ke Blitar untuk memanen tanaman padinya. Kemudian dia sembunyi di Watulimo," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo S.
• Kadishub Bojonegoro Dilaporkan Istri ke Polda Jatim, Diduga Selingkuh dengan Pejabat Kota Pasuruan
• Usai Perkosa Bocah 15 Tahun, Dukun ini Juga Cabuli Sejumlah Gadis Muda Pakai Senjata Jodoh & Rezeki

• Bonek Asal Jember yang Tewas Ternyata Santri Ponpes di Banyuwangi, Pertama Kali Mbonek Tanpa Izin
• Mulai Awal Mei 2019 Pengendara yang Kedapatan Merokok di Jalanan Surabaya akan Diberi Tilang
FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepada penyidik, FIC nekat menganiaya saudara iparnya tersebut, karena mengaku marah setelah anak perempuannya yang berusia 15 tahun dicabuli oleh Rudi, alias kasus paman cabuli keponakan.
Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi langsung mencari Rudi.