Berita Ponorogo
Tertangkap Basah Bagikan Amplop Berisi Uang Jelang Pemilu 2019, Dua Orang di Ponorogo Diciduk Warga
Dua orang tersebut diduga memberikan amplop berisi uang terkait dengan money politics.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Warga Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menangkap dua orang yang kedapatan membagi-bagikan amplop berisi uang.
Dua orang tersebut diduga memberikan amplop berisi uang terkait dengan money politics.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada 19 orang warga Desa Jenangan, agar memilih calon anggota legislatif peserta Pemilihan Legislatif DPRD Ponorogo 2019.
• Mobil Sedan Mercy Ringsek Berat usai Hantam Honda Jazz di Jalan Nasional Kecamatan Batuan Sumenep
Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo, membenarkan temuan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peredaran uang, terkait dengan money politics hari Minggu (14/4/2019) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB pembagian uang money politics di Desa Jenangan," kata Marji Nurcahyo saat dihubungi, Senin (15 /4/2018) malam,
Marji Nurcahyo menuturkan, ada dua terlapor berinisial A yang diduga terlibat dalam bagi-bagi uang ini.
Terlapor pertama yang memberi uang dan terlapor yang kedua yang mau mengedarkan uang.
• Manajer Madura United Sebut Laga 8 Besar Piala Indonesia Lawan Persebaya Ibarat Ujian Remedial
Keduanya ditangkap warga kemudian dibawa ke Panwascam, berikut uang Rp 1.330.000 dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang belum dimasukan ke dalam amplop.
Selain itu, juga ditemukan list atau daftar 19 nama warga yang akan diberikan uang.
"Menurut keterangan dari terlapor, adalah mau dibagikan ke 19 orang. Masing-masing Rp 70 ribu, menurut keterangan terlapor," jelasnya.
Marji Nurcahyo mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu dan pemanggilan terhadap dua terlapor untuk dimintai keteranhan.
• Tubuh Guru Honorer Dimutilasi Tanpa Kepala, Polisi Ungkap Penyebab Korban Tewas sebelum Dieksekusi
"Kami layangkan surat undangan ke para pihak terkait , besok (hari ini) untuk dimintai keterangan. Setelah itu, hasil klarifikasi akan kami rapatkan, hasilnya seperti apa," katanya.
Marji Nurcahyo menambahkan, pelaku politik uang akan dijerat dengan Pasal 523 ayat 2.
Pasal itu berbunyi bahwa peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 48 juta. (rbp)
• KPU Sumenep Kebut Pengiriman Logistik Pemilu 2019 ke Kepulauan Dua Hari Menjelang Pencoblosan