Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Beri Pesan untuk BPN Agar Rakyat Alam Semesta Mengawal, Sang Istri Lebih Memilih Bungkam

Ahmad Dhani Beri Pesan untuk BPN Agar Rakyat Alam Semesta Mengawal, Sang Istri Lebih Memilih Bungkam

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani saat di PN Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mulan Jameela hanya terdiam ketika mendengarkan suaminya Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus vlog ‘idiot’. Dia tengah asyik bermain handphone.

Di sela persidangan Mulan sempat meladeni pengunjung yang ingin berfoto bersamanya.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang, sehingga petugas keamanan PN Surabaya meminta pengunjung tersebut untuk tidak berulah.

Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

TERBARU Hasil Real Count KPU PIlpres 2019 Data Masuk 30%, Jokowi-Maruf Masih Ungguli Prabowo-Sandi

Didukung Khofifah, Istri Kadishub Bojonegoro Bantah Sebar Video Mesum Suaminya Dengan Selingkuhan

Hasil Pileg 2019 Kota Surabaya - Kursi PDIP Diprediksi Turun, PSI Menyodok Ungguli Nasdem dan PAN

Presiden Jokowi Undang Kepala Daerah Se-Jatim ke Istana Bogor, Bahas Banyak Hal Termasuk Pemilu 2019

Nilai Pilpres Curang, Gerindra Kota Batu Tak Akan Tanda Tangan Hasil Real Count Pemilu Tingkat PKK

Saat TribunMadura.com meminta tanggapan pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Sexy tersebut memilih bungkam.

Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.

“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).

Jaksa tuntut Ahmad Dhani 1 setengah tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ ujaran kebencian kasus Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

“Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan,” kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).

Adapun pertimbangan JPU diantaranya hal yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

BREAKING NEWS - Ahmad Dhani Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Hal ini yang Memberatkan

La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total

Koalisi Adil Makmur Prabowo-Sandi Diisukan Pecah Karena SBY dan Amien Rais, BPN Bantah Kabar Miring

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.

Ahmad Dhani dijerat pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved