Kasus Ahmad Dhani

Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Dibacakan Siang Ini, Begini Kata Jaksa Soal Lama Hukuman Terdakwa

Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). 

Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung memastikan, pihaknya telah siap membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019) siang.

"Untuk tuntutan sudah siap dan pasti dibacakan. Sudah tidak ada revisi lagi," kata Richard Marpaung.

Dinas Pertanian Jatim dan Babinsa Beri Bantuan Hand Traktor untuk Tani Desa Candi Burung Pamekasan

Richard Marpaung mengaku, tidak tahu persis berapa tahun hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu," ujar Richard Marpaung, kemudian tertawa.

Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4/2019) pekan lalu.

Hendak Menyalip Kendaraan, Pria di Malang Terpelanting hingga Kepalanya Terlindas Truk

Namun, tuntutan pidana Ahmad Dhani ditunda dibacakan oleh jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.

KPU Pamekasan Pastikan Kotak Suara Pemilu 2019 Tingkat PPK Aman, Sebut Sudah Terkunci dan Tersegel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved