Berita Sumenep

Polres Sumenep Gerebek Sekelompok Pria yang Asyik Judi Sabung Ayam, Dua Ekor Ayam Jadi Bukti

Polres Sumenep Gerebek Sekelompok Pria yang Asyik Judi Sabung Ayam, Dua Ekor Ayam Jadi Bukti

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ilustrasi sabung ayam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep melakukan razia aksi tindak pidana perjudian sabung ayam, dan hasilnya mengamankan memgamankan tujuh orang diringkus untuk diamankan yang digerebek saat melakukan sabung ayam di Desa Pamolokan, Kecamatan/Kota Sumenep, pada Sabtu kemarin (27/4/2019).

Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Tego S. Marwoto membenarkan, bahwa berhasil mengamankan sejumlah orang dan beberapa alat bukti dalam razia tersebut.

"Dalam razia itu ada tujuh orang yang kami amankan, dan ternyata setelah kami melakukan pemeriksaan itu hanya lima orang menjadi tersangka yang bisa diproses dan saat ini dilakukan penahanan," kata Tego S. Marwoto pada TribunMadura.com, Senin (29/4/2019).

Dari lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kata Tego S. Marwoto yakni, pertama berinisial H asal Kecamatan Batuan, A Warga Kecamatan Manding, S warga Kecamatan Dasuk, HH Warga Kecamatan Lenteng dan AB warga Desa Kabunagung, Kecamatan/Kota Sumenep.

Inilah Cara Jitu Membaca Pesan di Aplikasi WhatsApp (WA) Tanpa Perlu Membuka Aplikasinya, Penasaran?

Digerebek Berduaan Sama Nenek2 di Kamar Hotel, Pria ini Ngaku Sama Ibunya, Tak Tahunya Selingkuhan

Usai Inter Milan, Erick Thohir Bertekad Bawa Klub Asal Inggris ini Lebih Bersemangat dan Bisa Maju

Sementara dua orang dari 7 yang diamankan itu kata dia itu bukan pelaku, namun mereka hanya jenguk.

"Dua orang itu bukan pelaku, tapi hanya jenguk kalau ada pelaku yang ayamnya kalah dan mau dijual maka salah satu mereka berdua akan membelinya,” paparnya.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya berupa dua ekor ayam, karpet merah yang dijadikan sebagai alas arena sabung, sebuah kain yang dijadikan sebagai tabir arena sabung ayam.

“Selain itu ada 25 sepeda motor yang kami amankan," ucapnya.

Bahkan menurut Tego S. Marwoto yang memimpin operasi razia kudi sabung ayam jago itu, pelaku tindak pidana judi sabung ayam diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang saat dolakukan razia, dan jumlah personel hanya sekitar 12 personel.

"Pasal yang disangkakan pada lima tersangka itu yakni 303 KUHP," katanya.

Dalam Pasal 303 BIS KUHP itu mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved