Kejati Jatim Akan Turunkan Satu Jaksa Hadapi 21 Pengacara Sugi Nur (Gus Nur), Pengacara: Sah Saja
Simpatisan dari Gus Nur juga ikut mengawal sidang perdana yang akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB itu
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Kejati Jatim Akan Turunkan Satu Jaksa Hadapi 21 Pengacara Sugi Nur (Gus Nur), Pengacara: Sah Saja
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penasehat Hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Andry Ermawan menanggapi statemen Kepala Kejati Jatim yang hanya menurunkan satu JPU menghadapi 21 pengacara terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Andre menjelaskan pada Kamis, (23/5/2019) mendatang kliennya bakal menjalani sidang perdana ujaran kebencian Gus Nur.
"Bagi kami sah sah saja ya bila pihak kejaksaan menurunkan satu JPU, yang sebelumnya menyiapkan enam JPU. Yang penting 21 pengacara akan mengawal Gus Nur," terang Andry, Senin, (13/5/2019).
Selain itu, ia tak menampik kabar bila simpatisan dari Gus Nur juga ikut mengawal sidang perdana yang akan diselenggarakan pada pukul 13.00 WIB itu.
• Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
• PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana
• Presiden Jokowi Menolak Nginap di Kamar Presidential Suite Seharga Rp 20 Juta Per Malam, Alasannya?
"Pasti ya, simpatisannya, jamaahnya juga datang dari FPI juga ada, tapi yang penting kita berharap semua kondusif lha ya, kan ini Bulan Ramadhan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak mempermasalahkan wacana pendampingan hukum yang bakal dilakukan 20 pengacara terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka.
“Silahkan saja, semakin banyak (pengacara) makin baik. Kalau jaksa cukup satu bisa melayani 20 pengacara. Walaupun banyak jaksanya cukup satu,” ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Sabtu, (11/5/2019) lalu.
Sunarta mengaku berkas perkara video yang diduga menghina organisasi umat ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (23/5/2019) mendatang. Dan jaksa sudah siap,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dipastikan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dua pekan mendatang, yakni pada hari Kamis (23/5/2019) mendatang.
Hal Ini setelah adanya penetapan jadwal sidang oleh PN Surabaya.
Terkait persidangan ujaran kebencian Gus Nur, Humas PN, Sigit Sutriono membenarkan hal itu.
Sigit menjelaskan, penetapan jadwal sidang perdana kasus Gus Nur sudah keluar. Yaitu tanggal 23 Mei 2019 di PN Surabaya.
“Sidang kasus ini dipimpin langsung Hakim Slamet Riadi, dan digelar di Ruang Cakra PN Surabaya,” kata Sigit Sutriyono, Senin, (6/5/2019).