Tanggapi Dugaan Kasus Makar Eggi Sudjana, Ahmad Dhani Minta Polisi Baca Buku: Ya Hukum Sudah Mati
Dhani kemudian meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membaca Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP karangan R. Soesilo, tentang makar.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Tanggapi Penangkapan Dugaan Kasus Makar Eggi Sudjana, Ahmad Dhani Minta Polisi Baca Buku
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Ahmad Dhani menanggapi persoalan terkait penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar.
Dhani malah meminta polisi untuk membaca buku.
"Ya hukum sudah mati," akuinya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019).
Dhani kemudian meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membaca Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP karangan R. Soesilo, tentang makar.
• BREAKING NEWS - Potongan Mayat Misterius Ditemukan di Bekas Gerai Matahari Department Store Malang
• Begini Jawaban Tak Terduga Ahmad Dhani, Ditanya Gagal Lolos ke Senayan Meski Dapat Suara Cukup Besar
• Banner Siap Kawal Prabowo-Sandi Jadi Presiden Terpampang, Langsung Dicopot Petugas Satpol PP Tuban
"Makar dalam kuhp itu, saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang makar, buku karangan R. Soesilo," imbuhnya
Masih Dhani, jika Kapolri telah membaca buku dan memahami soal makar, maka ia memastikan tak akan ada tuduhan makar tersebut
"Kalau sudah baca buku karangan R. Soesilo sudah pasti tidak ada makar di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Eggi Sudjana. (Syamsul Arifin)