Berita Nganjuk
Jual Miras saat Bulan Ramadan, Pemilik Toko Asal Nganjuk Dijerat Pasal Tindak Pidana Ringan
Polisi Unit Reskrim Polsek Kertosono mengamankan 11 botol miras pada operasi Pekat bulan Ramadan
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi Unit Reskrim Polsek Kertosono mengamankan 11 botol miras pada operasi Pekat bulan Ramadan
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Unit Reskrim Polsek Kertosono menggelar Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) bulan Ramadan.
Pada operasi Pekat kali ini, petugas Unit Reskrim Polsek Kertosono menyasar penjual miras ilegal, Sabtu (18/5/2019) malam.
Dari razia pekat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 botol miras merek Vodka Mension House isi 350 ml dan 2 botol miras merek Sri Gunting isi 520 ml.
• Polisi Geledah Penumpang di Stasiun dan Terminal, Antisipasi Warga Kota Blitar Ikut Aksi ke Jakarta
Barang bukti miras diamankan dari dalam toko milik Bambang Riyantoko (56) warga Perum Griya Kepuh Asri Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Kertosono, Kompol Abraham Sisik menjelaskan, penjual miras itu bakal dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Kompol Abraham Sisik, penjual miras bakal dijerat pasal 83 Perda Kabupaten Nganjuk No 4 tahun 2011 tentang Wajib Restribusi Penjualan Miras beralkohol Tanpa Izin.(dim)
• Tiga Begal Sadis di Kota Pasuruan Ditangkap, Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Peringatan