Berita Ponorogo
Bupati Ponorogo Larang ASN Terima Parcel Lebaran Tahun ini, Ingatkan Ada Sanksi Jika Melanggar
Bupati Ponorogo mengeluarkan surat edaran agar ASN Pemkab Ponorogo tidak menerima bingkisan lebaran atau parcel.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Bupati Ponorogo mengeluarkan surat edaran agar ASN Pemkab Ponorogo tidak menerima bingkisan lebaran atau parcel
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengeluarkan surat edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ponorogo agar tidak menerima bingkisan lebaran atau parcel.
"Seminggu yang lalu sudah kami surati, intinya tidak boleh menerima parcel. Sesuai dengan imbaun dari KPK," kata Ipong Muchlissoni saat dihubungi, Senin (27/5/2019) malam.
Ipong Muchlissoni menuturkan, surat edaran berisi imbauan kepada ASN agar tidak menerima parcel baru ada tahun ini.
• Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Polres Blitar Kota Dirikan Tiga Pos Pengamanan di Sejumlah Titik
"Kalau larangan menerima parcel baru tahun ini, tahun lalu tidak ada imbauan," katanya.
Ipong Muchlissoni mengatakan, dirinya pribadi sudah tiga tahun ini tidak pernah mau menerima parcel.
Menurutnya, sebaiknya parcel diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Ya biar diberikan kepada yang lebih berhak. Saya pernah menerima parcel sekali, pertama kali ketika saya masih awal menjadi bupati tahun 2016 itu," ucap Ipong Muchlissoni.
"Buat saya pribadi nggak banyak manfaatnya, wong isinya parsel hampir sama," sambung dia.
Ipong Muchlissoni menambahkan, apabila ada ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi kepegawaian.
• Intip Penampilan Yoona Girls Generation Cover Dance Sejumlah Penyanyi, Ada Taeyeon hingga BLACKPINK
"Ada, sanksi kepegawaian. Setidaknya teguran," imbuhnya.
Untuk diketahui, pada 8 Mei lalu, lembaga antirasuah KPK, menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan juga korporasi di Indonesia.
KPK meminta agar kepala daerah dan korporasi membuat surat edaran berisi larangan bagi pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.
Dalam surat bernomor B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019, KPK juga meminta pihak korporasi tidak memberikan uang atau parcel kepada pejabat negara.
Namun, apabila Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.(rbp)
• Mudik Lebaran, ASN Pemkot Blitar Dilarang Gunakan Mobil Dinas, Ada Sanksi Jika Melanggar Ketentuan