Breaking News

Berita Tuban

Mantan Napi Kasus Pembunuhan di Tuban Tewas Dihajar Massa, Terungkap Penyebab Pengeroyokannya

Seorang mantan napi kasus pembunuhan berencana tewas setelah dihajar massa di Kabupaten Tuban

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
skidmorenews
ilustrasi penjara 

Seorang mantan napi kasus pembunuhan berencana tewas setelah dihajar massa di Kabupaten Tuban

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang pria bernama Warno (35), warga Dusun Pule, Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, tewas usai dikeroyok warga, Jumat (7/6/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum meregang nyawa, pria tersebut lebih dulu berulah di sejumlah warung yang berada di Dusun Pasatan, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo.

Dalam kondisi mabuk, dia datang ke warung milik Jimin untuk meminta rokok dengan membanting gelas dan merusak kursi.

Polisi Menduga Pemilik Tulang Belulang dan Tengkorak Hangus di Mojokerto Merupakan Korban Pembunuhan

Setelah dapat rokok, dia datang ke warung Hartono, lalu mencekik leher seorang pengunjung Sujari dan memukul dengan tangan kosong hingga bibirnya luka.

Bahkan, pria yang diketahui merupakan mantan napi itu, juga merusak motor pengunjung warung.

"Pengunjung warung yang tak terima perlakuan Warno lalu langsung menghajarnya beramai-ramai," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/6/2019).

AKP Mustijat Priyambodo melanjutkan, mantan napi kasus pembunuhan berencana itu, berusaha melarikan diri hingga akhirnya tertangkap lagi.

Aksinya Kepergok Korban, Pencopet Dompet Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Ditangkap Polisi

Namun, kayu, batu, dan pukulan tangan kosong warga, membuat dia mengembuskan nafas terakhir di lokasi.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, guna perkembangan penyidikan.

Sejumlah barang bukti di antaranya batu, kayu, dan sepeda motor nopol S 5898 L milik korban kini diamankan petugas.

"Tewas usai dikeroyok. Untuk tersangka kita akan kerucutkan sesuai perannya masing-masing, dijerat pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," pungkasnya.(nok)

Angka Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran di Tuban Menurun Tiap Tahun, Polisi Ungkap Faktornya

Kasus pembunuhan seorang mantan narapidana kasus pembunuhan juga terjadi di Manado, Kamis (20/12/2018) lalu.

Brammy Budiman (29) tewas bersimbah darah di simpang empat Hotel Plaza, Pinaesaan, Manado, Kamis (20/12) dini hari.

Sebelum peristiwa terjadi, korban dalam keadaan mabuk berat. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved