Prostitusi Artis

Vanessa Angel Bakal Menjalani Sidang Tuntutan Kasusnya di Pengadilan Negeri Surabaya Hari Ini

Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Vanessa Angel pakai hijab di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019). 

Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Vanessa Angel dijadwalkan akan menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila, Senin (17/6/2019).

Vanessa Angel akan menjalani sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Benar, hari ini akan dibacakan tuntutan untuk Vanessa. Dan kami sudah siapkan," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Jalani Persidangan Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Didoakan Muncikarinya Segera Bebas dari Tahanan

Menurut Richard Marpaung, Vanessa Angel tidak mendapat perlakuan khusus pada sidangnya kali ini.

"Nggak ada, ya dibacakan seperti biasa," jelasnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel didakwa atas kasus dugaan penyebaran konten asusila kepada muncikarinya.

Terpisah, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyatakan, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada pedomannya yakni kliennya  tidak bersalah.

Bebas saat Hari Raya Idul Fitri, Muncikari Vanessa Angel Langsung Berkumpul dengan Keluarga

"Karena ini kan chat pribadi, mana tindak pidananya," ucap dia.

"Ya, kami tetap pada pedoman kami sesuai fakta persidangan. Karena Jaksa kan tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. Kalau dinyatakan bersalah ya 200 juta jiwa di Indonesia bisa dikenakan pasal 27 itu," tambahnya.

Dia mengaku, tetap menghormati proses hukum yang berlaku, namun pada dasarnya dia mencari kebenaran dalam kasus kliennya.

"Vanessa kan chat pribadi, kalo chat pribadi bisa di ranah hukumkan 200 juta orang yang ada di Indonesia akan mengalami hal yang sama," lanjutnya.

Muncikari Vanessa Angel Resmi Bebas, Karutan Klas I Surabaya Beri Pesan ini untuk Tentri dan Endang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved