Berita Surabaya
Tipu Pengacara Miliaran Lewat Produk Prioritas, Go Ka Chiang yang Buron Ditangkap Tim Kejaksaan
Tipu Pengacara Miliaran Lewat Produk Prioritas, Go Ka Chiang yang Buron Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Tipu Pengacara Miliaran Lewat Produk Prioritas, Go Ka Chiang yang Buron Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Go Ka Chiang Karunia Pribadi, warga Jemur Andayani 50/E -66 Surabaya yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tanjung Perak ini, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/7/2019).
Terpidana kasus penipuan ini ditangkap saat berada di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower A Blok 3039 Surabaya.
Penangkapan terhadap karyawan di PT Agrodana Futuries tersebut, merupakan upaya tindak lanjut dari putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI Nomor : 873K/Pid/2018, yang dibacakan pada 16 Oktober 2018 lalu.
“Go Ka Chiang Karunia Pribadi dinyatakan terbukti bersalah tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Dan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga jaksa bisa melakukan eksekusi putusan hakim,” kata Kasi penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa (2/7/2019).
Majelis hakim MA RI menjatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terpidana.
Pada kasus ini, Go Ka Chiang Karunia Pribadi tak sendiri menghadapi proses hukum, ada Christian Rich Sugiharto dan Hansen Susanto juga dijerat atas pidana yang sama.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Harijanto, Christian Rich Sugiharto dinyatakan tidak bersalah dan memerintahkan jaksa untuk membebaskannya.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara yang teregister bernomor 3384/Pid.B/2017/PN Sby, dan dibacakan pada 8 Februari 2018 lalu.
Sedangkan, Hansen Susanto berdasarkan putusan majelis hakim MA juga dinyatakan terbukti bersalah.
Hansen terlebih dulu ditangkap tim kejaksaan.
Ia ditangkap saat sedang berbelanja di mall Plaza Indonesia, Menteng Jakarta, Kamis (28/3/2019) lalu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat para terpidana menawarkan produk prioritas dan menjanjikan pada korban Johan Widjaja akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp 150 juta.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai advokat ini percaya dengan terpidana, kemudian mentransfer dana sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibuat trading oleh para terpidana tanpa seizin korban.
Meski melakukan trading, ia ternyata tidak memiliki sertifikat wakil pialang.
Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada korban.
Uang Rp 1,5 miliar malah habis akibat trading yang dilakukan para terpidana.
Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.