Berita Tulungagung

Kerja di Perusahaan Tambang Batu Bara saat 20 Bulan Jadi Buron, Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Kerja di Perusahaan Tambang Batu Bara saat 20 Bulan Jadi Buron, Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/IST
Fathurrohim, tersangka pengeroyokan yang jadi buron selama 20 bulan akhirnya ditangkap Polres Tulungagung. 

Kerja di Perusahaan Tambang Batu Bara saat 20 Bulan Jadi Buron, Pemuda ini Akhirnya Ditangkap Polisi

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satrekrim Polres Tulungagung menangkap Fathurrahim (25), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (12/7/2019).

Fathurrahim adalah buron kasus pengeroyokan, yang kabur sejak 20 bulan silam.

Korbannya adalah Fuad (45), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Sementara satu pelaku lainnya dengan inisial B hingga saat ini masih menjadi buron polisi.

“Sebelumnya kami juga menangkap satu pelaku lainnya. Jadi dua sudah ditangkap, satu masih DPO,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Selasa (16/7/2019).

Pelaku lain yang ditangkap lebih dulu adalah Jaka Jamakas (33), warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada Sabtu (1/9/2018).

Jaka juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus rekruitmen CPNS.

Penangkapan fathurrahim bermula dari pelacakan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Begitu ada kepastian terduga pelaku ini pulang, Tim Macan Agung menangkap di rumahnya,” sambung Sumaji.

Pengeroyokan terhadap Fuad terjadi pada suatu malam di Bulan November 2017.

Saat itu, mobil korban nyaris bersenggolan dengan mobil para pelaku yang keluar dari sebuah tempat hiburan malam.

Karena emosi, para pelaku mengejar Fuad hingga di sekitar Klenteng Tulungagung.

Tiga pelaku menghajar Fuad higga babak belur.

“Korban kemudian melapor ke Mapolres Tulungagung, sementara terduga pelaku ini melarikan diri,” tutur AKP Sumaji.

Selama pelariannya, Fathurrohim bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara yang ada di Pulau Kalimantan.

Penyidik Satrekrim Polres Tulungagung telah menetapkan Fathurrahim dan menahannya.

Sebab sebelumnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan.

Fathurrohim akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved