Pemilu 2019
Caleg Nasdem Laporkan KPU Tulungagung dan Bawaslu ke DKPP, Buntut Perpindahan Suara dari PKB ke PAN
Caleg Nasdem Laporkan KPU Tulungagung dan Bawaslu Tulungagung ke DKPP, Buntut Perpindahan Suara dari PKB ke PAN.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Caleg Nasdem Laporkan KPU Tulungagung dan Bawaslu ke DKPP, Buntut Perpindahan Suara dari PKB ke PAN
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yulianto melaporkan sejumlah pihak, mulai dari KPU Tulungagung, Bawaslu Tulungagung, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kedungwaru, PPK Kota, Panita Pengawas Kecamatan (PPK) Kedungwaru dan PPK Kota.
“Secara resmi kami sudah melapor pada Rabu (17/7/2019),” tegas kuasa hukum Yulianto, Heri Widodo, Jumat (19/7/2019).
Heri memaparkan, para peradu ini dinilai melakukan kesalahan sehingga terjadi perpindahan suara di dua kecamatan itu.
Perpindahan suara ini dinilai merugikan Yulianto dan Partai Nasdem.
Di Kecamatan Kedungwaru telah terjadi perpindahan suara dari PKB ke PAN, selain itu ada perpindahan suara antar Caleg di internal Nasdem, di Kecamatan Kota dan Kedungwaru.
“Perpindahan suara internal partai terjadi dari Caleg nomor 7 ke caleg nomor 3,” jelas Heri.
Dampak perpindahan suara dari PKB ke PAN, Nasdem hanya mendapatkan satu kursi.
Pada perebutan kursi terakhir di Dapil 1 Tulungagung, Nasdem kalah 3 suara dari PAN.
Dengan menggugat di MK, Nasdem berharap kursi ke-10 ini menjadi haknya, sehingga Nasdem mendapat dua kursi di Dapil ini.
Namun jika MK memenangkan Nasdem, maka jatah kursi ke-2 akan jatuh ke Jumani, caleg nomor 3.
Padahal menurut Heri, suara Jamani kalah dibanding suara Yulianto.
“Para teradu membiarkan perpindahan suara itu terjadi,” tegas Heri.
Masih menurut Heri, landasan laporannya adalah keterangan Bawaslu RI pada siding ke-2 di MK.